LANGSA, datariau.com - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNNK Langsa, Bea Cukai Kantor Wilayah Provinsi Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe, berhasil menggagalkan penyelundupan.
Dimana, penyeludupan barang haram Narkotika jenis shabu sekitar 133 kg dan 42.500 butir pil extasi ini melalui Perairan Pantai Aceh Timur, Selasa (19/9/2017) sekira pukul. 03.00 dinihari tadi.
Barang bukti Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diseludupkan ke Indonesia melalui laut perairan pantai Aceh Timur dengan menggunakan boad kayu oleh gembong narkotika terdiri dari tiga orang asal Aceh dan Sumut.
Dari informasi yang diperoleh datariau.com di lapangan, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berupa Narkotika jenis shabu ditemukan dalam 7 buah tas besar diperkirakan seberat 133 Kg berikut 10 bungkus plastik berisi pil ekstasi berkisar 42.500 butir.

Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang diamankan. (foto: syaripuddin/datariau.com).
Sementara tiga orang tersangka pelaku tersebut sudah diamankan oleh pihak petugas yakni B alias A (40) penduduk Kecamatan Seuneudon Aceh Utara, MH (38) penduduk Jeunib Bireun dan MS (37) Penduduk Asahan Sumut.
Saat ini barang bukti sudah diamankan di BNNK Langsa, sedang boad kayu bermesin itu diamankan di Pos Satpol Air Polres Langsa.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, AKBP Navri Yulenny SH yang dihubungi sejumlah wartawan, Selasa (19/9/2017) membenarkan telah terjadi penggagalan penyeludupan Narkotika jenis shabu tersebut.
"Jika tidak ada halangan dan perubahan dalam waktu dekat ini akan dilakukan konferensi Pers," pungkasnya.