Anggota DPRD Bengkalis dari PDIP Tersangka Karena Tabrak Bocah Hingga Tewas

datariau.com
1.945 view
Anggota DPRD Bengkalis dari PDIP Tersangka Karena Tabrak Bocah Hingga Tewas
Windy
Mobil tersangka diamankan polisi.

PEKANBARU, datariau.com - Polres Bengkalis menetapkan seorang Anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi PDI Perjuangan inisial SLG (42), sebagai tersangka setelah menabrak tetangganya hingga meninggal dunia. Korban bernama Glorin Anggina yang masih berusia empat tahun.

Polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit mobil milik SLG jenis Chevrolet Captiva BM 1101 TV. Mobil yang dikendarai SLG ini tanpa sengaja menabrak korbannya hingga meninggal. Namun hingga Kamis (13/7/2017), polisi belum menahan tersangka yang merupakan warga Bengkalis itu.

“Kami menetapkan SLG sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan. Namun sejauh ini belum dilakukan penahanan,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Kamis (13/7/2017).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kecelakaan itu terjadi pada 12 Mei 2017. Saat itu, SLG memundurkan mobilnya di garasi rumahnya. Tanpa disadari, tetangganya Glorin Anggina (4) ada di belakang mobil. Korban pun terlindas dan akhirnya meninggal dunia. Walau telah dilakukan upaya damai, keluarga Glorin meminta kasus ini diproses hukum.

Editor
: Agusri
Sumber
: Sindonews.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)