Akhmad Muqowam Resmi Jadi Wakil Ketua III DPD RI

Ruslan
838 view
Akhmad Muqowam Resmi Jadi Wakil Ketua III DPD RI
Foto: Pelantikan Pimpinan tambahan DPD RI.

JAKARTA, datariau.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar pengambilan sumpah jabatan kepada Wakil Ketua III DPD RI. Pengambilan sumpah dilakukan kepada senator asal Jawa Tengah Akhmad Muqowam yang terpilih melalui voting. 

Muqowam sebelumnya menang tipis dari salah satu pesaingnya, senator asal NTT Ibrahim Medah. Muqowam mengantongi 30 suara, sementara Ibrahim mengantongi 29 suara.

Pengambilan sumpah dilakukan dalam sidang paripurna DPD di Gedung Nusantara V, kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018) pukul 17.00 WIB usai agenda pemilihan pimpinan. Pengambilan sumpah dilakukan oleh Plh Ketua Mahkamah Agung (MA) ini dilakukan dalam sidang paripurna. 

Sebelum melakukan pengambilan sumpah, Sekretaris Jenderal DPD RI Ma'ruf Cahyono terlebih dahulu membacakan petikan Keputusan DPD RI No.25/DPDRI/VI/2017-2019 tentang Penetapan Wakil Ketua Bidang III DPD RI masa jabatan 2018-2019. 

"Menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang penetapan Wakil Ketua III DPD RI masa jabatan 2018-2019. Kesatu menetapkan wakil ketua 3 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia masa jabatan 2018-2019 kedua menetapkan saudara Akhmad Muqowam sebagai Wakil Ketua III DPD RI masa jabatan 2018-2019 ketiga, ketika masa jabatan Wakil Ketua III DPD RI sebagaimana dimaksud pada diktum dua sesuai dengan peraturan DPD RI yang mengatur tentang tata tertib. Kelima, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ucap Ma'ruf Cahyono membacakan petikan. 

Usai pembacaan petikan, Muqowam kemudian diambil sumpahnya oleh Plh Ketua MA. Usai pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita sumpah janji dan pakta integritas.

Usai resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPD III, Muqowam kemudian diminta untuk menyampaikan sejumlah informasi terkait masa reses DPD RI. Muqowam juga didaulat untuk menutup sidang paripurna ke-15 masa persidangan ke-V DPD RI ini. 

"Sidang paripurna ke-15 kami tutup," ujar Muqowam menutup sidang paripurna. 

Tambahan pimpinan DPD ini merupakan amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. DPD mendapat tambahan pimpinan dewan. 

Saat ini ada 4 pimpinan DPD RI, yakni satu ketua dan tiga wakil ketua DPD. Mereka adalah Oesman Sapta Odang (ketua), Nono Sampono, Darmayanti Lubis, dan Akhmad Muqowam. 

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: detik.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)