40.230 Gram Sabu-sabu Asal Malaysia Ditangkap di Aceh

datariau.com
1.947 view
40.230 Gram Sabu-sabu Asal Malaysia  Ditangkap di Aceh
Foto: Syarifuddin

ACEH TAMIANG, datariau.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai Provinsi Aceh, BNN Kota Langsa, dan BNNK Aceh Tamiang berhasil menggagalkan penyelundupan 40.230 gram sabu dan menangkap 4 orang tersangka serta mengamankan satu unit Kapal Motor.

Keempat tersangka yang diamankan tersebut merupakan warga Aceh Timur masing-masing Amri, Junaidi, Saifinnuh dan Ramli. Sementara DB yang diduga kuat sebagai otak pelaku saat ini masih dalam pengejaran sehingga akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN RI.

Demikian antara lain dikatakan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol Drs Arman Depari dalam konferensi persnya di halaman BNN Aceh Tamiang, Jumat (12/1/2018).

Lebih jauh dijelaskan Irjen Pol Arman Depari, keberhasilan operasi yang dimulai tanggal 10 hingga 11 Januari 2018 itu, disita dari keempat tersangka yakni 40.230 gram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 40 bungkus, kemudian sejumlah handphone dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, Narkoba sebanyak itu diduga berasal dari Penang Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan kapal motor, dan saat ini kapal motor tersebut sudah diamankan di Pos Polisi Air Pelabuhan Kuala Langsa.

Kemudian keempat orang tersangka tersebut akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Pada konferensi Pers tersebut turut dihadiri oleh Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SHi, Dandim 0104/Atim, Kapolres Aceh Tamiang, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny, dan Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Trisna Safari Yandi.

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)