DATARIAU.COM - Demi menghindari semakin menumpuknya tunggakan klaim Covid-19 dari rumah sakit (RS), pemerintah meminta pengajuan klaim dilakukan maksimal 2 bulan setelah berjalannya pelayanan.
Berdasarkan data sampai 19 Juli 2021, jumlah tunggakan klaim RS mencapai Rp 13,9 miliar terdiri dari Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS sebesar Rp 4,9 triliun dan dispute sebesar Rp 9 triliun.
?Pengalaman pada Maret 2021 masih ada RS yang melakukan tagihan layanan bulan April 2020 artinya sudah 1 tahun sebelumnya. Jadi sekarang kami batasi, maksimal 2 bulan layanan berjalan harus sudah ditagihkan,? kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemkes, Rita Rogayah, dalam keterangan pers secara virtual terkait update klaim RS, Rabu (21/7/2021).
Rita menjelaskan tunggakan adalah klaim RS pada bulan layanan tahun 2020 yang ditagihkan tahun 2021. Penyelesaian tunggakan dibagi menjadi dua kategori yaitu untuk tunggakan klaim yang sudah mempunyai BAHV BPJS tinggal menunggu izin dari Kementerian Keuangan untuk proses transfernya, sedangkan tunggakan klaim dispute masih harus diselesaikan oleh tim penyelesaian klaim dispute (TKPD) provinsi.
Rita meminta RS betul-betul mempelajari regulasi yang ada terkait pengajuan klaim agar meminimalisasi terjadinya dispute. Dispute bisa erjadi antara lain saat melakukan tagihan atau mengunggah berkas ke BPJS.
?Kita imbau RS tolong hati-hati upload berkas agar tidak jadi dispute. Misalnya RS tidak teliti, kurang melengkapi fotokopi KTP,? katanya.
Kemkes, ujarnya, berharap dispute akan berkurang karena proses penyelesaiannya saat ini sudah dibagi ke setiap provinsi. Menurutnya, salah satu penyebab dispute adalah lamanya penyerahan revisi klaim dari RS.
?Jadi peran serta RS sangat penting, jika ingin cepat harus cepat memberikan data pendukung,? katanya.
Rita berjanji akan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan termasuk klaim dispute. ?Kami tidak mau RS menjerit karena belum dibayarkan, tetapi kami juga tidak berani membayarkan kalau tidak mengikuti regulasi karena nanti kami akan diaudit. Jadi masalah ini harus sama-sama kita selesaikan dengan baik,? katanya.
Sejauh ini, Kemkes sudah membayarkan Rp 22,8 triliun untuk klaim rumah sakit (RS) dalam penanganan Covid-19. Pembayaran terdiri dari bulan layanan tahun 2021 sebesar Rp 14,71 triliun dan tunggakan (bulan layanan tahun 2020) senilai Rp 8,16 triliun.
Sumber: BeritaSatu.com