BAGANBATU, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir secara resmi telah melakukan Launching Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 100 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hilir bertempat di gedung BPKAD Bagansiapiapi, Rabu (13/2/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt Sekda Rohil M Job Kurniawan beserta seluruh OPD di lingkungan Pemerintah kabupaten Rokan Hilir, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau beserta jajaran, Ketua DPRD Rokan Hilir, Kajari Rokan Hilir Gaos Wicaksono serta perwakilan Perbankan. Asosiasi dan Perusahaan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Dengan dilakukannya Launching ini menunjukan keseriusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya khususnya para tenaga kerja. Dimana tenaga kerja dimaksud adalah meliputi tenaga kerja yang bekerja dengan pemerintah dan selain pemerintah atau pihak swasta maupun pekerja bukan penerima upah dalam hal ini pedagang, petani, nelayan dan lain-lainnya.
Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan wilayah cabang Dumai melalui Adryan Pribadi selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bagan Batu mengatakan, Program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program pemerintah yang wajib diikuti oleh setiap pemberi kerja atau badan usaha dalam memberikan hak kepada setiap tenaga kerja berupa perlindungan apabila mengalami risiko sosial.
"Peserta BPJS Ketenagakerjaan baik BPU maupun penerima upah semua sudah terlindungi oleh jaminan sosial Ketenagakerjaan," kata Adrian kepada Datriau.com.
Lanjutnya lagi, Risiko dalam hal melaksanakan pekerjaan dapat mengakibatkan berkurang atau hilangnya penghasilan tenaga kerja yang diberikan melalui pengobatan, perawatan dan santunan tidak mampu bekerja, cacat, meninggal dunia serta beasiswa kepada ahli waris yaitu anak.
"Jaminan sosial akan diberikan jika peserta sedang mengalami kecelakaan kerja," terang Adrian lagi.
Disampaikan Adrian, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada 3 orang ahli waris dari 3 perusahaan/pemberi kerja yang berbeda, termasuk salah satunya kepesertaan Honorer RSUD dr. RM Pratomo Bagan Siapiapi yang menerima manfaat santunan Jaminan kematian terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 yaitu sebesar 42 juta.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilandasi oleh filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial dimaksud.
Kemandirian berarti peserta tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan ketika mengalami kecelakaan kerja, maupun meninggal dunia.
Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh peserta sebagai hak dan bukan belas kasih orang lain.
Pada kesempatan tersebut Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau Pepen S Almas mengapreasiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir yang mendukung secara konsisten terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan guna terwujudnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hilir.
"Beliau juga berharap Rokan Hilir bisa ikut berkompetisi dalam kegiatan Paritrana Award yang diberikan kepada Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang diselenggarakan secara nasional yang penilaiannya didasari dari keberhasilan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan." Pungkas Adrian (sel)