Meski Pakai BPJS, Pasien RSUD Dumai Ini Tetap Bayar Beli Obat

datariau.com
2.177 view
Meski Pakai BPJS, Pasien RSUD Dumai Ini Tetap Bayar Beli Obat
Windy
Direktur RSUD Dumai sat memberi penjelasan.

DUMAI, datariau.com - Peserta pengguna kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang dirawat di RSUD Dumai Provinsi Riau mengeluh lantaran masih harus membayar untuk membeli obat.

Hal ini dikatakan Abdul Karim (45) warga Jalan Pertanian Sp Merpati Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai saat dirinya berobat untuk memeriksakan kondisi sakit Tipus di RSUD Kota Dumai, pada Sabtu lalu sekira pukul 22.40 WIB.

Peserta BPJS pasien yang juga seorang wartawan media mingguan itu mengatakan, dirinya harus menebus resep obat setelah selesai memeriksakan kesehatan Tipusnya.

"Saya datang ke RSUD Dumai untuk memeriksa kondisi penyakit di ruang UGD. Saya kan punya Kartu BPJS yang tiap bulannya terus melakukan pembayaran. Akan tetapi setelah melakukan perawatan kondisi saya, perawat yang berada di UGD RSUD Dumai mengatakan bahwa saya harus bayar berkisar dua ratus ribuan. Saya sudah menjelaskan sudah memiliki kartu BPJS mandiri," katanya.

Ia pun mempertanyakan kenapa warga yang sudah memiliki Kartu BPJS dan membayar iuran setiap bulannya tetap harus membayar dan menebus biaya obat dengan gejala Tipus ini.

"Saya dikasih 4 jenis obat yakni Parasetamol, Epexol, Ciprofloxacin 500 dan Lancoprazol. Pihak RSUD Dumai beralasan untuk penyakit saya hasil diagnosa kata pihak RSUD Dumai tidak termasuk pasien gawat darurat, oleh sebab itu perawatan secara rawat jalan. Dengan kejadian ini saya selaku Peserta BPJS merasa dirugikan, karena buat apa punya BPJS kalau tetap harus bayar," imbuh dia.

Terkait hal ini, Direktur RSUD Dumai dr Syaiful kepada Datariau.com, Rabu (9/8/2017) menjelaskan, prosedur untuk membayar tersebut bukan dari pihak RSUD Kota Dumai, melainkan itu yang punya aturannya adalah pihak BPJS.

"Kami hanya menjalankan, dimana yang dapat diklaim dan ditanggung biayanya oleh pihak BPJS ialah dengan kasus yang emergency dan darurat," kata dr Syaiful.

Dijelaskan juga, pihak RSUD Kota Dumai akan menerima layanan BPJS pada saat pasien dalam keadaan darurat dan emergency barulah pasien cukup melalui kartu BPJS, apabila dalam keadaan sebaliknya hanya dalam keadaan sakit yang wajar menurut medis, maka pasien diwajibkan membayar biaya perawatannya walapun pasien termasuk peserta BPJS.

Direktur RSUD Kota Dumai juga berharap BPJS dapat mengambil kebijakan terhadap peserta BPJS untuk pelayanan pembayaran iuran BPJS bukan hanya sekedar pada waktu ditanggung pada sewaktu pasien dalam keadaan darurat dan emergency saja melainkan sekedar berobat yang sifatnya belum darurat dan emergency.

Penulis
: Windy
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
Tag:BPJS
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)