Begini Cara RSUD Meranti Tangani Limbah Medis Agar Tidak Mencemari Lingkungan

datariau.com
1.043 view
Begini Cara RSUD Meranti Tangani Limbah Medis Agar Tidak Mencemari Lingkungan

MERANTI, datariau.com - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti sangat tanggap dalam penanganan limbah medis. Pasalnya, alat medis bekas tersebut jika tidak segera dimusnahkan akan menyebabkan dampak buruk pada lingkungan.

Direktur RSUD Kepulauan Meranti, dr Ria Sari melalui Kasubag TU Miftah, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemusnahan terhadap limbah medis yang sudah tidak terpakai. Hal ini guna meminimalisir dampak buruk terhadap lingkungan.

"Kita musnahkan langsung dengan cara sistem pembakaran menggunakan alat insenerator yang sudah kita siapkan. Mesin yang terletak beberapa meter di belakang RSUD," ujar Miftah, saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Ditambahkan Kasi Penunjang Medik, Yenny Jangmed, limbah medis padat dimusnahkan menggunakan alat insenerator merupakan yang tergolong infeksius. Antara lain seperti jarum suntik, urine bag, kantong bekas impus, selang impus, dan lain sebagainya.

Sedangkan limbah non infeksius seperti sampah-sampah dari setiap tong sampah ruangan pelayanan pasien langsung dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti.

"Limbah medis infeksius kita dibakar menggunakan alat insenerator milik RSUD. Namun, yang tergolong non infeksius seperti sampah yang dikumpulkan dari tiap ruangan pelayanan pasien dan dibuang ke TPS. Nanti pihak mereka (pihak DLH) akan mengangkutnya setiap hari," terang Yenny saat ditemui di kantornya, Selasa (29/1/2019).

Sementara untuk limbah medis bersifat cair, kata Yenny, sebelum dibuang akan ditampung ke dalam septic tank. Kemudian, akan dimasukkan ke dalam mesin pengolahannya, dan baru dialirkan ke badan air. "Makanya kita pelihara ikan, kalau hidup berarti aman," tambah dia.

Saat ditanya soal dampak terhadap limbah tersebut, Yenny mengakui dipastikan akan menyebabkan dampak buruk pada lingkungan. Apalagi limbah medis termasuk golongan bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Yang pastinya menimbulkan bau tidak sedap, menggunakan datangnya lalat. Selain itu, penyebaran bakteri dan kuman yang ada pada limbah padat infeksius itu," aku Yenny.

Dia juga mengatakan, pemusnahan limbah medis di RSUD Kepulauan Meranti sesuai dengan Peraturan Mentari Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor p.56/Menlhk-Setjen/2015.

"Kita melakukan pemusnahan sesuai dalam Peraturan Menteri LHK RI tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan," jelas Kasi Penunjang Medik.

Dapat disampaikan pula, dalam pengelolaan limbah medis di RSUD Kepulauan Meranti, Yenny mengatakan jumlah produksi limbah padat sekitar 60 hingga 70 kilogram per hari yang tergolong infeksius. Sementara limbah cair sebanyak 190,768 m3. (mad)

Penulis
: Rahmad
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)