Miras Masih Dijual Bebas di Inhu, Polisi dan Disperindagpas Diminta Bertindak

2.824 view
Miras Masih Dijual Bebas di Inhu, Polisi dan Disperindagpas Diminta Bertindak
Ilustrasi.
RENGAT, datariau.com - Demi keamanan perayan hari raya umat nasrani yatu Natal dan penggantian tahun masehi, masyarakat Inhu berharap Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) dan kepolisian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk melakukan razia minuman keras (Miras).

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dilarang penjualan minuman dengan kadar alkohol tinggi dari Nol persen hingga 5% di minimarket dan toko atau di tempat umum.

Sementara saat ini di beberapa wilayah di Kabupaten Inhu masih bebas minimarket, toko maupun di tempat umum lainnya melakukan penjualan Miras.
"Maka demi amannya perayaan Natal dan Tahun Baru 2016, Disperindagpas Inhu dan pihak kepolisian kita harapkan untuk dapat melakukan razia miras tersebut," kata Wanto saat berbincang dengan datariau.com, Rabu (23/12/2015).

"Peraturan larangan menjual Miras itu jelas, jadi tidak ada lagi alasan Disperindagpas dan Kepolisian untuk membiarkan pedagang menjual Miras secara bebas. Saat ini di Kabupaten Inhu masih banyak beredar Miras, seperti Bir Bintang, Guneis, ABC dan Tuak dan Miras lainnya yang mengandung alkohol diatas 5%," pungkasnya.

Saat harapan masyarakat ini dikonfirmasi kepada Disperindagpas melalui selulernya, belum bisa terhubung.

Jangan ketinggalan perkembangan berita ini. Klik (Disini) atau (Disini)

(her)


JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)