INHU, datariau.com - Aktivitas penambangan pasir dan batu kerikil di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat kabupaten Inhu tidak memiliki izin.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum Distamben Inhu Ir Isran. Menurutnya, untuk penambangan pasir di Desa Danaubaru tersebut belum dikeluarkan izin hanya rekomendasi untuk mereka mengurus izin.
"Kita hamya mengeluarkan rekomendasi kepada mereka sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan izin pada tahun 2012 yang lalu, namun mereka tidak pernah mengurus izin tersebut," kata Isran, saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2015).
Dijelaskannya pula bahwa jika pun ada izin untuk galian C seperti itu, biasa paling lama hanya 2 tahun, sedangkan rekomendasi hanya berlaku untuk mengurus izin, bukan untuk melakukan kegiatan penambangan.
"Jika mereka melakukan penambangan itu berarti sudah menyalahi aturan. Kita akan menindaklanjuti hal ini," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Pertambangan Distamben Inhu Arif Sudaryono ST ketika dijumpai di ruangan kerjanya berjanji akan menindaklanjuti masalah ini.
Pihaknya akan turun ke lokasi penambangan di Desa Danau Baru bersama dengan Bidang Pertambangan Umum untuk melihat secara langsung aktifitas penambangan di desa tersebut.
"Jika benar tidak memiliki izin dan melanggar aturan yang berlaku maka akan kita tindak tegas dengan menghentikan aktifitas penambangan di Desa Danau Baru tersebut," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga setempat Suharmani mengatakan, pemerintah dan penegak hukum harus segera melakukan penutupan penambang pasir, batu kerikil atau penambang PETI yang ada di Desa Danau Baru sebelum menimbulkan korban seperti di Jawa Timur.
"Jangan setelah terjadi korban baru melakukan tindakan," pinta Suharmani.
Sebelumnya, pengakuan salah seorang pemilik penambangan ini yang mengaku bernama Pakde, mengatakan bahwa mereka sudah memiliki izin untuk aktifitas tersebut.
"Kita sudah memiliki izin dari Distamben Inhu dan sudah membayar pajak," sebutnya belum lama ini. (her)