DATARIAU.OM - Indonesia merupakan salah satu negeri yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Dari sabang sampai Merauke berlimpah SDA-nya. Termasuk salah satunya tambang. Namun selama ini aktivitas pertambangan tidak luput dari permasalahan. Pertambangan yang baru-baru ini menjadi sorotan publik adalah pertambangan nikel di Raja Ampat.
Ada empat perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan itu yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan banyak pelanggaran serius terkait aktivitas pertambangan disana. "Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (Tirto.id, 07/06/2025)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat tersebut. Namun Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mendesak Bahlil tak hanya menghentikan sementara tetapi mencabut seluruh izin tambang nikel di sana.
Iqbal menyebut penerbitan izin lima perusahaan tambang di sana telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan wilayah, pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasal 35 (k) UU melarang penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara langsung atau tidak langsung apabila secara teknis dan/atau secara ekologis dan/atau secara sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat. (bbc.com, 05/06/2025)
Liberalisasi SDA
Penambangan nikel di Raja Ampat ini menuai protes karena menyebabkan kerusakan lingkungan. Greenpeace menganalisa bahwa eksploitasi nikel di tiga pulau Raja Ampat telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas. Masyarakat di sana juga menolak adanya penambangan tersebut. Mereka menegaskan bahwa ekosistem dan identitas Raja Ampat yang harus dijaga sebagai kawasan wisata bukan wilayah industri ekstraktif. (Kompas.com,09/06/2025)
Aktivitas penambangan di sana juga jelas telah melanggar Undang Undang Kelestarian Lingkungan. Namun sangat disayangkan, perusahaan-perusahaan penambang nikel ini sudah mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP), yang diberikan oleh pemerintah bahkan sejak tahun 2013 dan berlaku hingga 20 tahun kedepan, dan ada yang 30 tahun kedepan. Maka pelanggaran undang undang oleh para pengusaha ini dibiarkan hampir sepuluh tahun lamanya sejak UU tersebut dikeluarkan.
Fakta ini merupakan potret nyata sistem kapitalisme, bahwa dalam sistem ini adanya kebebasan mengeruk kekayaan alam meski berdampak bahaya bagi lingkungan hingga melanggar peraturan yang ditetapkan negara. Para pengusaha lebih berkuasa dibandingkan pemerintah, sehingga mereka tidak takut melanggar aturan, bahkan tak jarang kita mendapati bahwa Undang Undang yang disahkan pro terhadap para pengusaha. Sebab mereka adalah penyokong dana para pejabat hingga akhirnya bisa duduk di kursi kejayaan mereka saat ini.
Aktivitas eksploitasi SDA ini sudah banyak terjadi, tidak hanya pada nikel, tapi juga batu bara, emas, dan lain lain. Jika tidak ada protes dari pemerhati lingkungan dan masyarakat, jelas aktivitas penambangan itu akan terus berlangsung. Sumber daya alam yang seharusnya dapat dinikmati manfaatnya oleh seluruh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka, telah menjadi ladang bisnis bagi mereka yang rakus.
Islam Mengatur Sumber Daya Alam
Islam sebagai akidah dan pengaturan kehidupan yang sempurna yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, telah menetapkan bahwa SDA adalah kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara. Sehingga tidak boleh swasta mengelolanya dan menikmati hasilnya. Kemudian hasil pengelolaan SDA oleh negara ini dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pemenuhan kebutuhan mereka seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Islam juga menetapkan kewajiban menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan, yang akan berpengaruh terhadap kehidupan manusia, serta hewan dan tumbuhan. Dalam Islam ada konsep Hima, yaitu kawasan tertentu yang dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama, seperti tempat tumbuhnya rumput dan tempat menggembalakan hewan. Sehingga tidak boleh ada eksplorasi dan eksploitasi pada kawasan ini.
Sistem Islam menjaga SDA dan lingkungan serta bumi ini secara keseluruhan. Pemimpin dalam Islam akan menjalankan perannya sebagai raa'in (pengurus) rakyat sesuai syariat Islam. Negara dalam mengelola SDA bukan untuk mengumpulkan keuntungan sebesar-besarnya bagi para pejabat, sebagaimana swasta mengelola SDA di sistem saat ini. Inilah pentingnya penerapan syariat Islam secara kaffah oleh negara, untuk menggunakan kekayaan alam tanpa keserakahan serta tidak merusak lingkungan. Wallahu a'lam bishawab. ***
Baca juga: Menyoal Kemiskinan di Negeri yang Kaya Sumber Daya