BAGANSIAPIAPI, datariau.com - Sekitar 80 satuan pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP), menerima manfaat Program Revitalisasi Sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil menegaskan bahwa perannya dalam program tersebut sebatas melakukan pengawasan dan pemantauan, bukan mengelola maupun mencairkan dana bantuan.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Rohil, Riwansyah, S.STP., dalam rapat koordinasi bersama kepala sekolah dari 18 kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir di Aula Disdikbud Rohil, kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (14/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan program sekaligus memperjelas pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan sekolah penerima bantuan.
Riwansyah menjelaskan, Program Revitalisasi Sekolah merupakan salah satu program prioritas nasional Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah penerima. Sementara itu, pengelolaan dana dan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perlu diketahui, program revitalisasi ini langsung dari pemerintah pusat dan disalurkan kepada pihak sekolah. Sekolah menjadi pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan. Dinas Pendidikan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun pencairan dana tersebut,” tegas Riwansyah.
Ia juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan permintaan jatah maupun pungutan oleh pihak dinas dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Riwansyah membantah dugaan tersebut. Ia meminta masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang jelas dan terverifikasi.
Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme penyaluran dana dan pembagian kewenangan sangat penting untuk memastikan program berjalan sesuai aturan, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Sekolah Sampaikan Pengalaman Pelaksanaan Program
Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah kepala sekolah penerima bantuan turut menyampaikan pengalaman terkait penyaluran dana dan perkembangan pekerjaan revitalisasi di sekolah masing-masing.
Kepala TK Attabi’in menyampaikan bahwa dana bantuan diterima langsung oleh pihak sekolah secara utuh. Ia juga menjelaskan bahwa progres pekerjaan fisik di sekolahnya telah mencapai sekitar 95 persen.
Berdasarkan pengalaman pelaksanaan program tersebut, ia menyebutkan tidak terdapat pungutan dari Disdikbud Rohil.
Hal senada disampaikan Saringah, Kepala SDN 016 Serusa, Kecamatan Sinaboi. Ia mengapresiasi arahan dan pendampingan yang diberikan Disdikbud Rohil selama pelaksanaan program revitalisasi.
Menurutnya, penyaluran dana berlangsung secara transparan dan tidak disertai pungutan oleh pihak kabupaten.
Sementara itu, Kepala SMPN 4 Kubu Babussalam juga membantah adanya pungutan sebagaimana isu yang beredar di media sosial. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana bantuan dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
Keterangan para kepala sekolah tersebut disampaikan dalam forum koordinasi sebagai bagian dari penjelasan mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Rokan Hilir.
Diharapkan Tingkatkan Kualitas Sarana Pendidikan
Riwansyah mengapresiasi pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah yang memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan di Rohil untuk memperbaiki fasilitas belajar.
Ia berharap perbaikan sarana dan prasarana pendidikan tersebut dapat menunjang proses pembelajaran serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
Disdikbud Rohil, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Adapun sekolah penerima bantuan bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
Melalui koordinasi antara dinas dan satuan pendidikan, pelaksanaan program revitalisasi diharapkan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan kualitas fasilitas pendidikan serta memberikan manfaat nyata bagi sekolah dan peserta didik di Kabupaten Rokan Hilir.***