Infotorial Pemkab Siak

Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Siak Amankan Ratusan Botol Miras di Sei Apit

Hermansyah
2.070 view
Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Siak Amankan Ratusan Botol Miras di Sei Apit
Satpol PP Siak berhasil amankan ratusan botol miras di Kecamatan Sei Apit.

SIAK, datariau.com - Satpol PP Siak melalui Tim Penindak Perda dipimpin Kabid PPUD Subandi SSos MSi, didampingi Sekcam Sei Apit Susandi SIP MIP bersama TNI Polri melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat), Rabu (5/4/2023).

Operasi pekat oleh tim Penindak Perda Satpol PP Kabupaten Siak berhasil mengungkap jaringan peredaran penjualan minuman keras (Miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Siak.

Dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis sebanyak 225 botol di Kecamatan Sei Apit.

Kasatpol PP Kabupaten Siak Hendy Derhavin SE MM mengungkapkan, operasi miras ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat yang resah atas keberadaan dan peredaran miras di wilayah tersebut.

"Kita amankan sebanyak 225 botol miras yang ditemukan di Kelurahan Sei Api, Kecamatan Sei Apit dengan dua orang pemilik yaitu inisial (SY) dan (MS). Selanjutnya miras sebanyak 225 botol inipun telah kita amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Siak," kata Hendy Derhavin.

Dikatakan Kasatpol PP Siak, untuk sementara pemilik miras diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Siak untuk dilakukan pemeriksaaan, sesuai dengan surat panggilan yang telah diserahkan oleh penyidik kepada pemiliik miras.

"Kami berharap dengan kegiatan operasi pekat ini dapat membuat efek jera kepada para pelaku, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022," ujarnya.

Operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin setiap bulannya terkusus pada bulan suci Ramadhan. "Akan kami gencarkan dalam melakukan penertiban dalam kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat," pungkasnya. (er/inf)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)