PEKANBARU, datariau.com - Berbagai inovasi dan gebrakan dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dalam memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak, salah satunya dengan membuka posko pelayanan pajak di kawasan car free day Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru, tepatnya di depan kantor Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru, Ahad (12/6/2022).
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, bahwa pengunjung bisa membayar pajak di area itu selama CFD masih berlangsung. Program posko di area CFD merupakan program lanjutan dari program sebelumnya.
Dikatakan Zulhelmi, bahwa Bapenda Kota Pekanbaru kembali membuka posko pelayanan untuk pembayaran pajak on location. Program ini juga sudah digagas sebelum pandemi.
Keberadaan posko ini untuk mempermudah masyarakat untuk mendapat pelayanan pembayaran pajak. Mereka juga melakukan sosialiasi terhadap penghapusan denda pajak daerah.
Penghapusan denda pajak daerah ini meliputi seluruh sektor pajak daerah. Pajak itu di antaranya PBB sektor perkotaan hingga pemotongan BPHTB 50 persen untuk peningkatan hak pertama kali dari SKGR ke sertifikat.
Adanya penghapusan sanksi membuat tren pembayaran jadi meningkat. Masyarakat lebih terpacu ketika sanksi administrasi berupa denda dihapuskan.
Stimulus ini berlaku untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan non-PLN, mineral bukan logam dan batuan dan pajak parkir. Ada juga pajak air tanah, sarang burung walet, PBB dan BPHTB.
Masyarakat nantinya cukup membayar pokok piutang pajak. Mereka bisa bayar tanpa sanksi administrasi.
Sementara Pj Walikota Muflihun yang sempat mengunjungi layanan Bapenda tersebut berharap masyarakat di Kota Pekanbaru bisa memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah lewat stimulus hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Ia menyebut bahwa kebijakan ini diharapkan bisa membantu peningkatan pajak daerah tahun 2022 sehingga potensi yang ada bisa semakin optimal.
Muflihun mendorong Bapenda Kota Pekanbaru untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak daerah. Ia menyadari bahwa saat ini pemerintah kota sedang berjuang meningkatkan pendapatan daerah.
Adapun pembayaran pajak yang dapat dilayani posko Bapenda di kawasan CFD, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak minerba, pajak sarang burung walet serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).