Gaji Pekerja Lambat Dibayar, PT PBS Dumai Dilaporkan ke Disnaker

datariau.com
5.343 view
Gaji Pekerja Lambat Dibayar, PT PBS Dumai Dilaporkan ke Disnaker
Riauterkini.com

DUMAI, datariau.com - Perusahaan nakal di Kota Dumai masih saja ada. Buktinya masih ada perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai belum membayar hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Adalah PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan diduga kuat belum membayar hak normative puluhan pekerja di perusahaan yang merupakan sub kontraktor PT Sinar Mas tersebut.

Merasa dirugikan, puluhan orang pekerja mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Jalan Kesehatan Kecamatan Dumai Timur, Rabu (28/12/2016).

Mereka melaporkan bahwa managemen PT PBS belum membayar gaji bulan Desember 2016. Bahkan upah lembur bagi sekitar lima puluh tiga pekerja di perusahaan dibayar tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami sekitar lima puluh tiga orang belum menerima gaji bulan Desember yang seharusnya setiap tanggal 15 setiap bulan sudah kemi terima. Bahkan upah lembur yang kami terima tidak sesuai ketentuan," kata Palaston, dikutip riauterkini.com.

"Hari libur nasional maupun hari besar keagamaan kami tetap bekerja, tapi upah lembur tak pernah dibayar," kata Palaston Simanjuntak, usai membuat laporan tertulis kepada Kantor Disnakertrans Kota Dumai.

Menurut Palaston Simanjuntak, mereka bekerja harian dan tidak ada kontrak kerja. Itu artinya status mereka bekerja di PT PBS tidak jelas. Dengan kondisi seperti ini, para buruh sepakat melaporkan masalah ini ke Disnakertrans Dumai. "Kami tidak ada kontrak kerja," katanya.

Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Amiruddin maupun Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH belum berhasil dikonfirmasi menyangkut hal tersebut.

Namun sumber di bidang Pangawasan Disnakertrans Dumai membenarkan bahwa pekerja PT PBS Lubuk Gaung telah membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai.

"Mereka membuat laporan mewakili sekitar lima puluh pekerja PT PBS. Intinya dari laporan itu, perusahaan belum membayar hak normative pekerja yaitu gaji bulan Desember dan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku," ujar pegawai Disnakertrans Dumai itu.

Editor
: Adi
Tag:gaji
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)