Siksa Mengerikan Bagi Orang yang Membatalkan Puasa Tanpa Udzur Syar'i

Ruslan
2.533 view
Siksa Mengerikan Bagi Orang yang Membatalkan Puasa Tanpa Udzur Syar'i
Foto: Internet

Telah diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah lil Iftaa’ (Komite Fatwa) di Saudi Arabia sebuah pertanyaan menyangkut masalah ini:

Pertanyaan: Apakah hukumnya jika seorang muslim melalui bulan Ramadhan dan tidak berpuasa, tetapi ia tetap menjalankan kewajiban yang lain padahal tidak ada satu halangan apapun yang merintanginya? Apakah dia harus mengqadha’nya jika bertaubat?

Jawab: Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Dan tindakan seorang mukallaf (orang yang telah terkena beban syari’at), secara sengaja meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan adalah termasuk dosa besar yang paling besar. Sebagian ulama bahkan menilainya kufur dan murtad karenanya. Dia wajib bertaubat dengan taubat nashuha serta memperbanyak amal shalih dan juga amalan-amalan sunnah. Selain itu, dia juga harus memelihara syari’at agama, baik itu shalat, puasa, haji, zakat dan yang lainnya. Dan dia tidak berkewajiban mengqadha’ puasa. Demikian menurut pendapat ulama yang paling benar, karena kejahatannya itu terlalu besar untuk memaksanya dalam mengqadha’.[8]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”, Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].

Artikel asli:almanhaj.or.id


Footnote

[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari tanpa sanad. Shahiih al-Bukhari dengan syarah-nya Fat-hul Baari (IV/161).

[2] Fat-hul Baari (IV/161).

[3] Diriwayatkan oleh an-Nasa-i dalam kitab, al-Kubraa, sebagaimana yang ter-dapat dalam kitab Tuhfatul Asyraaf (IV/166), Ibnu Hibban dalam Mawaariduzh Zham-aan ilaa Zawaa-idi Ibni Hibban (no. 1800) dan al-Hakim (I/430), sanadnya shahih. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib (no. 995, I/420).

[4] Al-Kabaa-ir karya Imam adz-Dzahabi (hal. 49).

[5] Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/225).

[6] Hilyatul ‘Ulamaa’ (III/198).

[7] Risaalah Ramadhaan (hal. 66).

[8] Fataawaa Islaamiyyah (II/140).

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)