Penting Dipahami: Fikih Salat Sunah Qabliyah Jumat

datariau.com
10.793 view
Penting Dipahami: Fikih Salat Sunah Qabliyah Jumat
Ilustrasi. (Foto: int)

Tidak adanya sunah rawatib qabliyah Jumat


Sementara itu, para ulama yang berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib qabliyah untuk salat Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut:

Pertama: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Aku salat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat setelah Jumat.” (HR. Bukhari no. 1172, Muslim no. 729)

Hadis ini tidak menyebutkan adanya sunah sebelum Jumat, sehingga menunjukkan bahwa tidak ada sunah (rawatib) sebelum Jumat.

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari rumahnya pada hari Jumat, lalu naik mimbar. Kemudian muazin mengumandangkan azan, dan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung memulai khotbahnya. Seandainya ada sunah (rawatib) qabliyah Jumat, maka beliau akan memerintahkan para sahabat untuk melakukannya setelah azan, atau melakukannya sendiri. Namun, pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hanya ada azan yang dikumandangkan ketika khatib hendak naik mimbar. [9]

Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat


Tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama.

Masalah ini masih terbuka untuk menerima kedua pendapat tersebut, dan keduanya memiliki dasar yang kuat. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah tidak adanya sunah rawatib sebelum salat Jumat. Dalil-dalil dari pendapat pertama sebagian di antaranya lemah dan meskipun ada yang sahih, dalil tersebut tidak secara eksplisit (jelas) menunjukkan adanya sunah qabliyah. Wallahu a’lam.

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, “Tidak ada hadis yang sahih yang menetapkan adanya sunah qabliyah Jumat.” [10]

Al-Hafidz Al-Iraqi rahimahullah berkata, “Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan salat sebelum Jumat, karena beliau biasa keluar untuk salat Jumat, lalu azan dikumandangkan, kemudian beliau menyampaikan khotbah.” [11]

Syekh Ibnu Baz rahimahullah menyebutkan, “Tidak ada sunah rawatib sebelum Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Namun, disyariatkan bagi seorang muslim yang datang ke masjid untuk salat sebanyak yang dimudahkan Allah baginya, dengan salam setiap dua rakaat.” [12]

Demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua.

***

Catatan kaki:

[1] https://www.alukah.net/sharia/0/137780/

[2] https://islamqa.info/ar/181043

[3] https://dorar.net/feqhia/1227

[4] Salat sunah pada hari Jumat sebelum salat Jumat memiliki empat waktu:

Pertama: Sebelum matahari terbit bagi mereka yang datang lebih awal ke masjid untuk salat Jumat. Waktu ini adalah waktu yang dilarang untuk melakukan salat (waktu terlarang).

Kedua: Setelah matahari meninggi hingga mencapai puncaknya (waktu duha), dianjurkan melakukan salat sunah sebanyak yang dimungkinkan.

Ketiga: Saat matahari berada di puncak langit (waktu zawal). Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu ini, namun pendapat yang benar adalah bahwa waktu zawal pada hari Jumat bukanlah waktu terlarang untuk melakukan salat. (https://dorar.net/feqhia/1227)

Keempat: Setelah matahari tergelincir (zawal) dan sebelum khatib naik mimbar. Inilah waktu yang sedang kita bahas sekarang. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 8: 330-331)

[5] Fathul Bari oleh Ibnu Rajab, 8: 331-333.

[6] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ ; lihat juga Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 25: 278-279.

[7] https://dorar.net/feqhia/1268

[8] https://www.aliftaa.jo/Research/4/

[9] https://dorar.net/feqhia/1227

[10] Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2: 476.

[11] Nailul Authar, karya Asy-Syaukani, 3: 353; lihat juga https://www.alukah.net/sharia/0/158275/

[12] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, karya Ibnu Baz, 12: 386.


Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab
Artikel asli: Muslim.or.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)