Hukum Menjual Makanan di Siang Hari Ramadan

datariau.com
81 view
Hukum Menjual Makanan di Siang Hari Ramadan
ILUSTRASI: Warung makan tetap buka di bulan ramadan dengan cara memasang penutup/tirai kain.

Orang yang udzur, yang tidak wajib puasa, jelas boleh makan minum ketika Ramadhan. Tapi bukan berarti boleh terang-terangan makan minum di luar. Sementara membuka rumah makan di siang ramadhan, lebih parah dibandingkan sebatas makan di tempat umum.

Karena alasan inilah, para ulama memfatwakan untuk menutup rumah makan selama ramadhan.

Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, "Para ulama memfatwakan, wajibnya menutup warung makan di siang hari ramadhan. Allahu a’lam." (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 2097). Allahu a’lam.***

Sumber: konsultasisyariah.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)