DATARIAU.COM - Salah satu syiar Islam adalah menebar salam kepada sesama muslim sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam.
Sebagian kaum muslimin ada yang menggunakan salamnya dengan menggabungkan salamnya muslim dan salam non-muslim. Tujuan utamanya adalah ingin menunjukkan toleransi dan ingin menyapa lebih hangat. Hal ini TIDAK diperkenankan oleh syariat dengan alasan:
1. Seorang muslim mencukupi diri dengan salam mereka saja sesama muslim
2. Salam non-muslim terdapat pengangungan terhadap agama atau tuhan mereka, tentu ini melanggar prinsip dasar tauhid dan aqidah seorang muslim
3. Apabila tujuannya ingin toleransi, maka cukup menggunakan salam secara bahasa semisal “selamat pagi atau selamat malam”.
Apabila kita menggunakan salam secara Islam saja karena kita negara mayoritas Islam, maka hal ini tidak lah mengapa, walaupun ada juga yang tidak bergama Islam. Selama kita bermaksud menujukan salam keselamatan pada muslim saja. Selama ini, inilah yang berjalan dan tidak merusak toleransi sama sekali.
Hukum asalnya seorang muslim tidak boleh memulai salam kepada non-muslim. Apabila memulai salam saja tidak boleh, maka apalagi salam menggunakan salam non-muslim?
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لاَ تَبدَءُوا اليَهُودَ وَلاَ النَصَارَى بِالسَلاَمِ
“Janganlah kalian memulai kaum Yahudi dan jangan pula kaum Nashrani dengan ucapan salam.” [HR. Muslim]
An-nawawi menjelaskan,
قال بعض أصحابنا يكره ابتداؤهم بالسلام و لا يحرم، وهذا ضعيف، لأن النهي للتحريم فالصواب تحريم ابتدائهم
“Sebagian dari ulama mazhab menyatakan makruhnya memulai salam (kepada orang kafir), tidaklah diharamkan. Pendapat ini lemah, karena (konteks) larangan menunjukkan keharaman. Yang benar adalah haram memulai salam kepada mereka.” [Al-Azkar 1/323]
Perlu diketahui agama Islam bukanlah agama yang kaku total, para ulama menjelaskan bahwa boleh mendahului salam apabila ada kebutuhan dan mashlahat yang lebih besar, akan tetapi salamnya TIDAK menggunakan salam non-muslim. Gunakan salam secara bahasa misalnya selamat pagi, selamat malam atau selamat datang. Dalam al- Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan,
وإذا كانت هناك حاجة داعية إلى بدء الكافر بالتحية فلا حرج فيها حينئذٍ ، ولتكن بغير السلام ، كما لو قال له : أهلاً وسهلاً أو كيف حالك ونحو ذلك . لأن التحية حينئذ لأجل الحاجة لا لتعظيمه .
“Apabila ada kebutuhan/hajat untuk memulai salam, maka tidaklah mengapa, akan tetapi tidak menggunakan salam (doa keselamatan). (boleh) mengatakan ‘ahlan wa sahlan’ (selamat datang), ‘Kaifa haluk’ (bagaimana kabar) dan sejenisnya. Salam saat itu karena ada hajat, bukan untuk menghormati berlebihan’.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 25/168]
Demikian juga penjelasan Ibnul Qayyim
” و قالت طائفة - أي من العلماء - : يجوز الابتداء لمصلحة راجحة من حاجة تكون إليه ، أو خوف من أذاه ، أو لقرابة بينهما ، أو لسبب يقتضي ذلك
“Sebagian ulama menjelaskan, boleh mendahului salam karena ada mashlahat yang lebih besar, misalnya ia membutuhkannya, takut dari gangguannya atau karena ada hubungan kerabat atau sebab lain yang menuntut ia harus memulai salam.” [Zadul Ma’ad 2/424]
Macam-Macam Salam non-Muslim
Apabila kita melihat arti dan makna salam milik non-muslim tersebut, maka terdapat makna pengagungan terhadap agama mereka dan tuhan mereka, misalnya:
Salam Agama Hindu:
Om Swastyastu artinya ‘Semoga Selamat dalam Lindungan Ida Sang Hyang Widhi Wasa’
Salam Agama Budha:
Namo Buddhaya artinya ‘Terpujilah Semua Buddha’
Salam Agama Kristen:
Shalom artinya ‘Keselamatan’.
Tentu hal ini tidak tepat dan sangat fatal, kita meminta doa perlindungan dan keselamatan dengan tuhan selain Allah Subahanahu wa ta’ala.
Menggunakan Salam Islam kepada non Muslim?
“Apabila kita menggunakan salam secara Islam saja karena kita negara mayoritas Islam, maka hal ini tidak lah mengapa, walaupun ada juga yang tidak bergama Islam, selama kita bermaksud menujukan pada muslim saja. Selama ini, inilah yang berjalan dan tidak merusak toleransi sama sekali.”
Secara hukum hal ini diperbolehkan, sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani,
جواز السلام على المسلمين إذا كان معهم كفار وينوي حينئذ بالسلام المسلمين.
“Bolehnya mengucapkan salam kepada kaum muslimin apabila bersama mereka orang kafir dan berniat salam itu hanya untuk muslim saja.” [Fathul Bari 8/230]
Demikian semoga bermanfaat. ***
Sumber: muslim.or.id