Cukup Qurban Atas Nama Kepala Keluarga, Tak Perlu Digilir Istri Hingga Anak

datariau.com
14.991 view
Cukup Qurban Atas Nama Kepala Keluarga, Tak Perlu Digilir Istri Hingga Anak

Adapun mengenai keabsahan qurban jika yang berqurban bukan kepala keluarga namun salah seorang dari anggota keluarga, maka tetap sah jika syarat dan rukun qurban terpenuhi. Semisal jika istrinya yang berqurban atau anaknya, maka boleh dan tetap sah. Namun kurang utama, karena menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya.

Kesimpulannya, yang lebih mendekati sunnah Nabi dan para sahabat, yang berqurban cukuplah suami saja sebagai kepala keluarga. Tidak perlu dipergilirkan kepada anggota keluarga yang lain. Dan tidak ada keutamaan khusus dengan mempergilirkan demikian.

Namun jika anggota keluarga yang lain berqurban atas nama dirinya, itu pun boleh saja dan sah. Hanya saja kurang sesuai dengan sunnah Nabi dan para sahabat sebagaimana telah dijelaskan.

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel asli: Muslim.or.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)