Benarkah Daging Kurban Haram Jika Dikuliti Sebelum Betul-betul Mati? Berikut Penjelasannya Berdasarkan Dalil Shahih

datariau.com
1.748 view
Benarkah Daging Kurban Haram Jika Dikuliti Sebelum Betul-betul Mati? Berikut Penjelasannya Berdasarkan Dalil Shahih
Ilustrasi (Foto: Internet)

Kedua, hal tersebut dapat mempercepat matinya si hewan. Padahal dengan dipercepat matinya, ini dapat membuat sebagian darah tertahan dan tidak keluar” (Sumber: https://dorar.net).

Maka daging hewan kurban itu tetap halal selama sudah disembelih dengan benar. Dan dianjurkan untuk menunggu mati total sebelum memotong atau mengulitinya. Namun, jika langsung dikuliti atau dipotong, maka tidak membuat dagingnya haram.

Dan mengatakan “haram” pada kasus di atas itu berat, dan akan membuat kaum Muslimin ragu terhadap kehalalan hewan kurban. Ini tidak boleh sembarangan diucapkan kecuali didukung oleh dalil atau minimal pernyataan ulama, tidak boleh hanya dengan logika atau perasaan.

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query