Apakah Suami Masih Wajib Menafkahi Istri yang Bekerja dan Memiliki Penghasilan Sendiri?

datariau.com
689 view
Apakah Suami Masih Wajib Menafkahi Istri yang Bekerja dan Memiliki Penghasilan Sendiri?

DATARIAU.COM - Betapa banyak di zaman sekarang ini dalam mencari nafkah tidak hanya suami, melainkan istri juga turut serta bekerja untuk mencari uang. Bahkan tidak sedikit pula si istri memiliki penghasilan jauh lebih besar ketimbang suaminya, apakah suami masih wajib menafkahi istri yang memiliki penghasilan tersebut?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz pernah diajukan pertanyaan seperti ini, apakah masih wajib suami memberi nafkah kepada istri sementara istrinya sudah punya penghasilan sendiri? Kemudian bagaimana hukumnya suami hidup dari gaji istrinya?

Maka syaikh menjawab bahwa seorang suami masih tetap wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya walaupun istrinya punya penghasilan sendiri, dan dia tidak boleh memanfaatkan uang gaji istrinya tanpa izin dan ridho istri.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz II, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]

Referensi: https://almanhaj.or.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)