Apakah Penjara Bisa Membebaskan Utang?

Ruslan
1.385 view
Apakah Penjara Bisa Membebaskan Utang?
Ilustrasi (Foto: Internet)

Ketiga, posisinya diragukan, apakah memiliki kemampuan ataukah tidak.

Hakim berhak menahan orang ini untuk diinterogasi. Jika bisa dipastikan dia tidak mampu maka dia dilepaskan. Dan jika ternyata dia mampu, maka tetap ditahan sampai dia mau melunasi utangnya.

Disimpulkan dari: Mausu’ah al-Fiqh al-Islami

Apakah Jika Sudah Dipenjara Utang Menjadi Lunas?

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa fungsi memenjarakan orang yang berutang adalah untuk memaksa dia agar mau melunasi utang, bukan untuk menebus dan memutihkan utangnya. Dan ini hanya berlaku bagi orang yang mampu, namun tidak mau bayar. Karena itu, sekalipun dia sudah dipenjarakan, utang tidak otomatis hangus, namun tetap menjadi tanggung jawabnya sampai dilunasi.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فما عليك من دين يبقى في ذمتك، ولا يسقطه سجنك، ويجب عليك أداؤه متى ما تمكنت من ذلك

Utang yang menjadi tanggung jawab anda tetap menjadi kewajiban anda. Dan tidak gugur disebabkan anda dipenjara, dan wajib bagi anda untuk melunasinya ketika memungkinkan. (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/54380/)

(*)

Sumber: konsultasisyariah.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)