DATARIAU.COM - Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang apa hukum azan di telinga bayi yang baru lahir. Sebagian ulama lagi merinci, yaitu azan di telinga kanan dan ikamah di telinga kiri. Ada ulama yang menyatakan bahwa itu disyariatkan dan ada ulama yang menyatakan hal tersebut tidak disyariatkan. Dalam hal ini, kami memegang pendapat ulama yang menyatakan bahwa azan di telinga bayi baru lahir itu tidak disyariatkan. Akan tetapi, kami menyakini bahwa perbedaan pendapat terkait hal ini adalah ikhtilaf mu’tabar. Sehingga kita perlu saling menghormati dan berlapang-lapang terkait hal ini.
Berikut sedikit pembahasannya.
Perbedaan pendapat ulama terkait hal ini berdasarkan perbedaan menilai derajat hadis mengenai azan di telinga bayi. Ada beberapa hadis yang terkait. Dalam pembahasan singkat ini, kami bawakan satu hadis, yaitu hadis dari sahabat Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumandangkan azan di telinga Husain bin Ali ketika Fatimah melahirkannya, dengan azan untuk salat.” (HR. Tirmidzi)
At-Tirmidzi menyatakan bahwa hadis ini hasan sahih setelah membawakan hadis tersebut. Sedangkan beberapa ulama lainnya menyatakan hadis tersebut dha’if. Bahkan, riwayat-riwayat mengenai azan di telinga bayi semuanya tidak sampai derajat sahih.
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan lemahnya hadis di atas. Beliau rahimahullah berkata,
“Sebab lemahnya hadis adalah ‘Ashim bin Abdullah. Ia adalah perawi dha’if.” (At-Talkhis Al-Habir, 4: 149)
Demikian juga, Syekh Al-Albani rahimahullah yang juga melemahkan hadis tersebut. Beliau rahimahullah berkata,
“Aku pernah menghasankan hadis Abu Rafi’ di dalam kitab Al-Irwa’ (4: 400, 1173). Sekarang, kitab Al-Baihaqi Asy-Syu’b telah dicetak -alhamdulilah-. Aku periksa sanadnya dalam kitab tersebut dan nampak jelas bagiku bahwa hadis tersebut parah kelemahannya. Aku pun menyatakan rujuk dari menghasankan hadis tersebut.” (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, 13: 272)
Berikut beberapa pendapat ulama terkait hal ini. Ulama yang menyatakan disyariatkan seperti Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah. Beliau rahimahullah berkata,
“Rahasia (hikmah) azan di telinga bayi adalah agar yang pertama kali terdengar oleh bayi adalah kalimat yang mengandung kebesaran dan keagungan Allah serta kalimat syahadat yang merupakan kalimat yang pertama kali diucapkan ketika masuk Islam. Hal tersebut (azan di telinga bayi) seperti menalqinkan syiar-syiar Islam padanya ketika ia pertama kali masuk ke alam dunia sebagaimana ditalqin juga ketika ia akan keluar dari dunia (wafat).” (Tuhfatul Maulud, hal. 31)
Demikian juga An-Nawawi menyatakan hukumnya sunah. Beliau rahimahullah berkata,
“Termasuk sunah mengazankan bayi yang baru lahir baik itu laki-laki maupun perempuan. Azannya dengan lafaz azan untuk panggilan salat berdasarkan hadis Abu Rafi’ yang disebutkan penulis. Ulama mazhab kami berpendapat disunahkan azan di telinga kanan dan ikamah di telinga kiri.” (Al-Majmu‘, 8: 442)
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menilai disyariatkan hal ini. Beliau rahimahullah berkata,
“Azan di telinga bayi adalah disyariatkan menurut beberapa ulama. Terdapat beberapa hadis yang membahas hal tersebut, namun pada sanadnya ada pembahasan. Akan tetapi, jika seorang mukmin melakukannya, maka ini adalah kebaikan. Karena hal ini masuk bab sunah dan tathawu’. Hadis tersebut di dalam sanadnya terdapat ‘Ashim bin ‘Ubaidillah bin ‘Ashim bin ‘Umar bin Al-Khattab. Dan padanya terdapat ke-dha’if-an dan syawahid (penguat).” (sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7045)
Yang melarang hal ini adalah semisal Imam Malik rahimahullah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid,
“Imam Malik membenci azan pada bayi yang baru lahir.” (Lihat Mukhtashar Al-Khalil, 2: 86)
Adapun beberapa ulama yang menyatakan tidak disyariatkan ikamah di telinga kiri, adapun azannya adalah sunah, seperti Syekh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin. Beliau rahimahullah berkata,
“Azan ketika bayi baru lagi adalah sunah. Adapun ikamah (di telinga kiri), maka hadisnya dhaif dan bukan termasuk sunah.” (Nur ‘Alad Darb, kaset no. 307)
Sebagaimana penjelasan di awal, kami cenderung terhadap pendapat yang menyatakan tidak disyariatkan azan di telinga bayi yang baru lahir dengan alasan:
Pertama: Hadis-hadis terkait tidak sampai derajat sahih.
Kedua: Lebih bebas dari perselisihan ulama. Jika tidak melakukan, maka kita terlepas dari melakukan ibadah yang tidak disyariatkan.
Ketiga: Mengingat hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang menyatakan disyariatkannya, “Hukum asal ibadah adalah haram.”
Demikian, semoga bermanfaat.
Penulis: Raehanul Bahraen
Artikel: www.muslim.or.id