Mengapa Imam Disunnahkan Menghadap Makmun Usai Shalat?

datariau.com
2.058 view
Mengapa Imam Disunnahkan Menghadap Makmun Usai Shalat?
Ilustrasi (Foto: Internet)
DATARIAU.COM - Muncul pertanyaan tentang adanya imam yang usai shalat selalu berputar balik badannya menghadap makmum. Pertanyaan ini diapresiasi oleh Ustadz Ahmad Anshori Lc dalam jawabannya di konsultasisyariah.com.

Berikut jawaban beliau -hafidzahullah-

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam'ala Rasulillah. Amma ba'du. Kami sangat bangga dengan sikap Anda yang kritis menanyakan dalil tentang amalan ibadah. Semoga Allah memberi keberkahan kepada Anda. Karena memang dalam hal ibadah, kaedah yang berlaku adalah,

اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف

Hukum asal ibadah adalah tawaquf (menunggu sampai datangnya dalil)

Imam Ibnu Daqiq Al 'Ied -rahimahumallah-, salah seorang ulama besar mazhab syafi'i menegaskan,

لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ

"Umumnya ibadah adalah penyembahan kepada Allah (ta'abbud). Dan patokannya adalah dalil". (Lihat : Al-'Uddah 3/157).

Menoleh ke arah makmum sesudah sholat, adalah amalan yang disunahkan bagi Imam. Dijelaskan dalam hadis dari sahabat Samuroh bin Jundub -radhiyallahu'anhu-,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ

Nabi Shalallahu alaihi wa sallam biasa sesudah mengimani sholat beliau menghadap ke arah jama'ah. (HR. Bukhori)

Dalam hadis sahabat Barro' bin Azib -radhiyallahu'anhu- juga dijelaskan,

كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ

Dahulu jika kami sholat di belakang Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam kami senang jika berada di sof sisi kanan beliau. Supaya beliau menghadapkan wajahnya kepada kami. (HR. Muslim)

Bahkan sebagian ulama menilai makruh jika Imam tetap pada posisinya tidak menghadapkan wajah ke arah makmum, sesudah sholat. Dalam kitab Syarah Mukhtasor Al- Kholil diterangkan,

وكره تنفل الإمام بمحراب المسجد، وكذا جلوسه فيه بعد سلامه على هيئته الأولى

Makruh bagi imam melakukan sholat sunah (rawatib ba'diah) di mihrab, demikian duduk seperti posisinya sebagai imam (pent. tidak menghadap makmum). (Syarah Mukhtasor Al- Kholil Al-Khorqi 4/428)

Mengapa makruh?

Karena alasan berikut :

Pertama, agar makmum yang ketinggalan (masbuk) tidak salahpaham bahwa sholat sudah selesai.

Jika tidak mengubah posisi imam, bisa-bisa makmum yang tertinggal begitu masuk sholat langsung duduk tasyahud. Padahal imam sedang dzikir.

Kedua, status ke-imamannya sudah gugur setelah dia mengucapkan salam. Sehingga tidak berhak lagi berada dalam posisi imam.

Ketiga, menjaga imam dari penyakit riya'.

Karena posisi imam adalah posisi yang rawan mendatangkan perasaan sombong dan ingin dimuliakan. Sehingga mengubah posisi dengan menghadapkan wajah ke arah makmum, dapat mencegah dari perasaan ini.

Kapan Waktu Menghadap Makmum?

Sesaat setelah salam. Yakni setelah membaca dzikir setelah sholat istighfar 3x dan Allahumma antas salaam....

Sebagaimana dipaparkan dalam riwayat dari sahabat Tsauban -radhiyallahu'anhu-,

كان صلى الله عليه وسلم إذا سلم استغفر ثلاثاً، وقال: "اللهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، ومنكَ السلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ"

Nabi Shalallahu alaihi wa sallam biasa jika usai salam, beliau beristighfar 3x, kemudian membaca: Allahumma antas salaam, wa minkas salam, tabaarokta ya dzal jalaali wal ikroom. (HR. Muslim)

Setelah menukil riwayat di atas Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,

ولم يمكث مستقبِلَ القِبلة إلا مقدارَ ما يقولُ ذلك ، بل يُسرع الانتقالَ إلى المأمومين ، وكان ينفتِل عن يمينه وعن يساره

Beliau tidak tetap berada posisi duduk menghadap kiblat (setelah sholat, pent) kecuali selama beliau membaca dzikir di atas. Bahkan beliau selalu segera berpindah ke barisan makmum. Beliau terkadang menghadap makmum dengan memutar ke sisi kanan atau terkadang ke sisi kiri. (Zaadul Ma'ad, hal. 91)

Wallahua'lam bis showab. (*)
Sumber
: https://konsultasisyariah.com/34526-imam-disunahkan-menghadap-makmum-sesudah-sholat.html
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)