PEKANBARU, datariau.com - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru telah melakukan rapat tertutup dengan Pengelola Plaza Sukaramai yakni PT Makmur Papan Perkasa (MPP) dan juga Dinas Pasar. Ada beberapa poin yang disepakati.
"Disepakati hasil jumlah data pedagang aktif 1.350 dan pasif 100. Kemudian memberikan pelayanan yang baik dan informasi yang jelas serta transparan terhadap pedagang berkaitan hasil pemeriksaan laboratotium forensik Polri dan tenaga ahli uji konstruksi bangunan melalui posko informasi yang telah disediakan," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Rabu sore kemarin.
Komisi II dan dinas terkait serta pengelola juga sepakat bahwa dalam kurun waktu 1-3 hari kedepan, sejak dilakukan kesepakatan yakni pada Selasa (15/15/2015), Dispas selaku leader melakukan rapat koordinasi bersama perwakilan pedagang dan pengelola melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi untuk rencana persiapan pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) dan didanai sepenuhnya oleh pengelola.
"Untuk lokasi sementara, sesuai dengan kesepakatan rapat, jika memungkinkan TPS dibangun di dalam lingkungan Plaza Sukaramai dengan jumlah terbatas, dan sisanya di lokasi lahan eks Kantor Dinas Pertanian Pemprov Riau di Jalan Sudirman Simpang Samratulangi dan akan di-suport oleh pengelola dan anggota Komisi II untuk melakukan komunikasi dengan Gubernur Riau berkaitan surat pinjam pakai lahan Pemprov eks Kantor Dinas Pertanian tersebut," jelas Azwendi.
Jika hasil pemeriksaan labfor dan uji kelayakan telah keluar, kata Azwendi, maka pihak terkait harus segera melakukan tindakan teknis terhadap gedung tersebut dengan berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru, jika harus renovasi maka harus mengacu kepada keindahan, kenyamanan, keamanan dan sebagainya sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2015 tentang standar pasar dan fasilitas publik yang memadai.
"Terakhir, yanng harus dilakukan adalah segera membersihkan lokasi kebakaran dan menertibkan lapak serta tenda yang dibuat oleh pedagang di halaman parkir Plaza Sukaramai tersebut karena dapat mengganggu aktifitas orang banyak," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru telah melakukan rapat dengan pihak pengelola Plaza Sukaramai dan Dinas Pasar untuk membicarakan persoalan terbakarnya gedung plaza tersebut pekan lalu yang mengakibatkan para pedagang mengalami kerugian cukup besar.
Dalam hal ini yang menjadi perhatian, yakni basemant plaza yang seharusnya menjadi tempat parkir ternyata bertahun-tahun dijadikan tempat berjualan. Dengan kondisinya yang tertutup dan tidak memiliki ruang udara yang baik, basemant ini dihuni ratusan pedagang yang rata-rata pedagang pakaian.
Maka ketika terjadi kebakaran, titik api yang berasal dari basemant ini sulit untuk dipadamkan. Karena kondisi ruangan yang tidak memiliki banyak pintu apalagi ruang udara, membuat asap mengepul di dalam ruangan dan petugas pemadam kebakaran sulit untuk masuk mencari titik api.
Sehingga kebakaran Plaza Sukaramai ini, disebut sebagai kebakaran terlama dipadamkan sepanjang musibah kebakaran yang ada di Kota Pekanbaru. Sebab, titik api sulit dijangkau karena asap yang terkurung di dalam basemant.
Akan tetapi, dalam rapat dengan pihak terkait pada Selasa lalu, Komisi II melakukannya secara tertutup sehingga tidak diketahui secara persis bagaimana jalannya rapat karena tidak terbuka untuk umum.
Jangan ketinggalan perkembangan berita ini. Klik (Disini) atau (Disini)(ram)