Giliran DPRD Riau Desak Walikota Pekanbaru Selesaikan Pasar Cikpuan

1.459 view
Giliran DPRD Riau Desak Walikota Pekanbaru Selesaikan Pasar Cikpuan
Bangunan Pasar Cikpuan terbengkalai. (foto: net)
PEKANBARU, datariau.com - Jika sebelumnya DPRD Kota Pekanbaru mengusulkan agar kelanjutan pembangunan Pasar Cikpuan dilakukan Pemko Pekanbaru, demikian juga diusulkan DPRD Provinsi Riau.

"Saya berharap Pasar Cikpuan terus dilanjutkan Pemko Pekanbaru, mengingat pedagang yang terabaikan selama ini di tempat penampungan penjualan sementara. Dengan tempat yang berjualan tenda apa adanya telah bertahun-tahun," kata Anggota DPRD Provinsi Riau M Yusuf, Kamis (12/3/2015).

Dewan berharap agar pasar tersebut dibangun bukan melalui pihak ketiga. Karena itu memberatkan para pedagang nantinya. "Maka dari itu kita minta pasar itu dilanjutkan pemko agar pedagang tidak terbebani," sebut M Yusuf yang merupakan legislator daerah pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru itu.

Politisi PKB ini menyebutkan, pasar yang pernah jadi ikon Kota Pekanbaru ini harus secepatnya dilanjutkan. Karena saat ini surat penyerahan lahan dari Provinsi Riau ke Pemko Pekanbaru sudah mempunyai legalitas. Maka, tinggal melanjutkan saja.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Riau ini pun mengatakan, penataanya Pasar Cikpuan ini nantinya agar dilakukan secara maksimal dan pengelolaannya dilakukan dengan memperhatikan keberpihakkan ke pedagang.

"Pembangunannya sekarang kan masih terbengkalai. Maka seyogyanya harus ada ketegasannya dari Walikota Pekanbaru Firdaus MT melanjut dan mempercepat pembangunan. Ini dinantikan masyarakat," paparnya.

Ditambahkan Yusuf, karena DPRD Kota Pekanbaru telah berstatemen di media bahwa siap untuk menganggarkan kembali pembangunan pasar itu, maka kepada Walikota Pekanbaru diminta segera membuat langkah konkrit agar pasar yang terbengkalai itu dapat dilanutkan. "Informasi seperti ini patut didukung," ujarnya. (irw)
Tag:Cikpuan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)