DPRD Jadwalkan 27 November APBD Pekanbaru Tahun 2016 Ketuk Palu

1.387 view
DPRD Jadwalkan 27 November APBD Pekanbaru Tahun 2016 Ketuk Palu
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST.
PEKANBARU, datariau.com - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST mengatakan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru hingga pertengahan November ini, masih membahas APBD murni Pekanbaru 2016.

"Sesuai dalam jadwal yang sudah disusun di Banmus, pembahasan di tingkat komisi diperkirakan rampung akir pekan. Jadi MoU antara DPRD Pekanbaru dengan Pemko pada tanggal 23 November ini segera akan dilakukan," ujar Sigit Yuwono saat berbincang dengan wartawan akir pekan kemarin.

Dikatakan Sigit, sekitar tanggal 25 November paripurna nota keuangan dari pemerintah dilaksanakan. Untuk jadwal paripurna pengesahan atau ketuk palu, dijadwalkan pada Jumat, 27 November mendatang.

"Jadi, tahapannya sudah jelas. Paripurna pengesahan tanggal 27 (November). Diperkirakan tak sampai tanggal 30 November," jelas Sigit.

Dari pernyataan dewan tersebut, kekhawatiran Pemko akan mendapat sanksi administrasi dari Kemendagri, tentang pengesahan APBD akan lewat dari tanggal 30 November, tidak akan terjadi.

Seperti diketahui, jika tidak disahkan hingga 30 November mendatang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6869/SJ yang ditunjukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia, RAPBD menjadi APBD dapat disahkan tepat waktu.‬

‪Dalam edaran tersebut dikatakan, Kepala Daerah dan anggota DPRD akan dikenakan sanksi administratif dengan tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, produk hukum baru yang telah disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, September 2014.‬

‪Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, yaitu tidak dibayarkannya hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan. Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.‬

"Kita juga sudah tahu tentang surat edaran tersebut. Sejauh ini pembahasannya tidak ada kendala," papar Sigit lagi.

Pada APBD murni Pekanbaru 2016, Pemko mengajukan anggaran sekitar Rp3,1 triliun. Sesuai KUA-PPAS yang diserahkan ke DPRD, pada APBD 2016 pendapatan daerah Kota Pekanbaru direncanakan Rp2,821 triliun. Sementara tahun 2015 sebesar Rp2,628 triliun atau mengalami kenaikan Rp192,3 miliar atau 7,32 persen. Jumlah tersebut berasal dari PAD Rp1,243 triliun, dana perimbangan Rp1,103 triliun, pendapatan daerah yang sah Rp474,4 miliar.

Namun hal ini akan dikaji lagi dari PAD yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya. Termasuk dana perimbangan dan pendapatan daerah yang sah. Pada APBD 2016, penerimaan pembiayaan ditargetkan dari Silpa tahun 2015 Rp486 miliar. Jumlah ini nanti ditambahkan dengan Rp2,821 triliun, jadi sekitar Rp3,1 triliun lebih.

(jbn)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)