Dewan Sarankan Program Bagi-bagi Uang Rp50 Juta ke RW Ditunda

1.316 view
Dewan Sarankan Program Bagi-bagi Uang Rp50 Juta ke RW Ditunda
Ir Nofrizal MM.
PEKANBARU, datariau.com - Pemko Pekanbaru sudah menyatakan bahwa Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW), sudah ada payung hukumnya. Namun, kalangan dewan tetap mengagendakan hearing dengan Bappeda, terkait persoalan ini. Apalagi program ini tidak pernah dibahas anggota dewan yang lama.

"Kalau sudah ada payung hukumnya, itu bagus. Tapi kita lihat ini seperti melompat, dari Permendagri langsung ke Perwako No 44 tahun 2014 tentang PMB-RW Kota Pekanbaru. Seharusnya Perda tentang ini ada dulu, baru Perwako," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM, Senin.

Menurut politisi PAN ini, yang namanya program menggunakan APBD, harusnya direncanakan dulu. Tidak boleh naik di tengah jalan atau bersifat gelondongan. Nofrizal menyebutkan, program ini mungkin seperti itu.

Seharusnya program ini diusulkan masyarakat atau melalui Musrenbang. Setelah itu baru dibahas bersama, sehingga ada perencanaan yang komprehensif. "Sekarang, kalau ditanya pak RW itu bingung. Uang apa dan untuk apa. Itu yang kami temui dalam laporan warga. Makanya saya sarankan, program ini ditunda dulu," kata Nofrizal.

Politisi PAN ini sengaja menyarankan agar program ini ditunda dulu, karena berkaitan beberapa hal. Baik terkait tidak pernah dibahas di DPRD, maupun persoalan kekhawatiran dampak lainnya.

"Program ini bagus. Tapi baiknya clear-kan dulu persoalan yang ada. Sampai program yang dibutuhkn masyarakat habis, baru lah nanti program ini dilanjutkan. Kalau katanya anggaran ini untuk koperasi sudah ada UEK. Jadi jangan bercampur-campur," katanya.

Sebelumnya, Kabag Humas Pemko Pekanbaru Ingot Ahmad mengatakan, payung hukum PMB-RW ini antara lainnya, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 1 tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, Perpres No 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, dan Instruksi Presiden No 3 tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan, Peraturan Mendagri No 42 tahun 2010 tentang Tim Koordinasi penanggulangan Kemiskinan provinsi dan Kabupaten Kota, kemudian Perda Kota pekanbaru No 19 tahun 2012 tentang RPJM Kota Pekanbaru, serta Perwako No 44 tahun 2014 tentang PMB-RW Kota Pekanbaru.

Progarm ini diluncurkan awal tahun 2015 lalu, untuk 393 RW se-Pekanbaru (di luar RW pemekaran), dan 128 pendamping. Setiap RW diberikan dana Rp50 juta. Sebagian RW sudah ada yang disalurkan. (rik)
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)