PEKANBARU, datariau.com - Guna mecegah ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berkepanjangan, DPRD Provinsi Riau bangun konsolidasi antar tiga provinsi.
Konsolidasi yang dimaksud untuk membangun sinergi pencegahan ini, dijalin guna menghasilkan solusi dalam menghentikan kebakaran hutan dan ancaman kabut asap yang sangat tidak diharapkan kehadirannya di masa mendatang.
"Provinsi yang kita ajak bersinergi itu diantaranya Riau, Sumsel dan Jambi. Ketiga pemerintah ini kita giring untuk menghentikan Karhutlah dan ancaman kabut asap," kata Anggota Pansus Karhutla DPRD Riau H Sugeng Pranoto S Sos, Kamis kemarin di gedung DPRD.
Disampaikannya, bahwa saat ini pihaknya tengah membedah beberapa kebijakan yang dianggap menjadi celah timbulnya Karhutlah. Apalagi diketahui, Sumatera merupakan penyumbang kabut asap terbesar yang tersiar ke penjuru dunia, sehingga penting ditanggulangi bersama dalam konsolidasi yang dilakukan.
Mengenai pembedahan kebijakan yang dimaksud, Poltisi PDI-P ini menjelaskan seperti adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Peraturan ini menurutnya, sangat tidak efektif dan berbahaya jika tetap diberlakukan di negara yang kaya akan hutan ini. Pasalnya, peraturan yang tujuannya awalnya mengupayakan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan ternyata dinilai menjadi bomerang yang akan mengancam dampak berbahaya yang sangat mematikan.
"Peraturan itu jelas disebutkan dalam pasal 4 ayat 1, untuk memperbolehkan masyarakat hukum adat melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua). Inilah yang kita minta dihapus, karena peraturan inilah yang menjadi faktor utama Karhutla merajalela," jelasnya.
Diterangkan lagi, dalam konsolidasi yang tengah dilakukan itu, Pansus juga menekankan kepada pemerintah tiga daerah ini untuk lebih praktikal mengevalusi penertiban izin perusahaan. Katanya, dari sejumlah perusahaan dan korporasi yang berkecimpung di lahan hutan negara, banyak yang diketahui menyalahi serta melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga wajib untuk ditindaklanjuti.
"Jambi yang paling banyak ditemukan perusahaan-perusahaan nakal tersebut. Untuk itu kita bersinergi menyatukan beberapa prinsip dalam mengevaluasi izin perusahaan yang menapak di hutan negara pulau Sumatera," pungkasnya. (kur)