Usai Dihearing Komisi II, Akhirnya Pengelola Plaza The Central Pekanbaru Tunda Kenaikan Sewa Kios

datariau.com
2.167 view
Usai Dihearing Komisi II, Akhirnya Pengelola Plaza The Central Pekanbaru Tunda Kenaikan Sewa Kios

PEKANBARU, datariau.com - Melanjuti tuntutan para pedagang Plaza The Central atau Pasar Kodim, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (5/4/2017) sore menggelar hearing bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta pengelola Plaza PT Peputra Maha Jaya (PMJ) dan beberapa perwakilan pedagang.

Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, dan anggota lainnya yakni Dapot Sinaga, Yusrizal, H Fathullah, H Darnil, Desi Susanti, dan Hj Yurni.

Sementara dari Pemerintah Kota Pekanbaru dihadiri oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Dedi Gusriadi dan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru M Irba Sulaiman. Serta pihak pengelola PT Peputra Maha Jaya (PMJ) Fitra.

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Dedi Gusriadi mengatakan Pemko Pekanbaru tidak ada penambahan waktu perpanjangan kontrak dan tahun 2022 mendatang kontrak PT PMJ akan habis dan aset akan kembali kepada pemerintah.

"Ada beberapa solusi yang akan dicarikan, sesuai intruksi yang diminta Pj Walikota kios yang disegel tersebut harus dapat dibuka terlebih dahulu oleh pengelola dengan memberi waktu pedagang untuk membayarnya," ucap Dedi Gusriadi.

Sementara, Direktur PT PMJ Fitrwati mengungkapkan bahwa kesepakatannya akan membuka segel kios dan pedagang dapat berjualan kembali seperti bisanya. Masalah kenaikan tentunya akan membahas terlebih dahulu.

"Kesepakatan kita hari ini, kami akan kembali membuka kios yang disegel tersebut dan memperbolehkan pedagang untuk berjualan kembali, sembari pedagagang membayar sewa kios dengan harga lama. Masalah kenaikan harga tentunya kami akan berkoordinasikan dengan Pemko nantinya," kata Fitra.

Saat ditemui usai hearing, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azewendi Fajri mengatakan dari hasil keputusan hearing hari ini ada tiga poin yang penting sama-sama disepakati, yang pertama membuka segel kios dan paling lambat besok pagi (Rabu 5/4), setelah dibuka pedagang akan membayar servis cas dengan harga lama.

"Berkaitan dengan kenaikan 25 persen, kita akan berkoordinasi dan kita minta sampai setelah lebaran melakukan pembahasan dengan Disperindag terkait kenaikan per item-item tersebut, setelah itu baru ditetapkan," sebutnya.

"Mulai besok pedagang sudah bisa berjualan dengan membayar sewa kios dengan harga lama, sementara kenaikan harga 25 persen menunggu kajian dan koordinasi antara Disperindag atas item-item yang akan mengalami kenaikan," ucapnya, Selasa sore.

Azwendi juga mengungkapkan poin kedua yakni pihak pengelola tidak akan melakukan kenaikan sampai lebaran dan akan melakukan kenaikan setelah adanya kajian. Serta Komisi II akan membahas yang berkaitan dengan alih fungsi dan peruntukan izinnya.

"Pastinya Komisi II akan terus membahas tentang hal-hal lainnya dan saat ini kita membahas terkait tuntutan pedagang. Nantinya komisi II bisa melakukan antar lintas komisi dengan Komisi I akan kita gabung atau dengan Ketua DPRD langsung. Tentunya yang menjadi tuntutan pedagang yang akan kita akomodir terlebih dahulu," tutur politisi Demokrat ini.

Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)