Tak Ada Larangan Liputan Bagi Media yang Belum Terverifikasi Dewan Pers

Hermansyah
2.609 view
Tak Ada Larangan Liputan Bagi Media yang Belum Terverifikasi Dewan Pers
Foto atas Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat Workshop Perspektif Jurnalis di Tanjungpinang dan foto bawah Ketua Umum IWO Jhodi Yudhono saat pengukuhan DPD IWO Siak.

TANJUNGPINANG, datariau.com - Terkait maraknya slogan yang mengatasnamakan Dewan Pers, kerap di pampangkan pada sejumlah Instansi Pemerintah. Bahkan, tidak sedikit intansi menjadikan Dewan Pers sebagai alat propaganda untuk membredel media-media yang belum terverifikasi.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan surat edaran berbentuk himbauan larangan bagi media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers untuk tidak melakukan peliputan ataupun kerjasama dengan pihak-pihak instansi.

 

"Kami tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut," ujar Prasetyo dihadapan ratusan peserta Workshop Perspektif Jurnalis terhadap pendidikan yang digelar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Aston Hotel Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Senin (4/12/2017).

 

Lebih jauh Prasetyo menegaskan, jika ada temuan slogan mengatasnamakan Dewan Pers semacam itu maka itu bisa disebut Hoax.

 

"Kenapa saya katakan demikian, karena slogan larangan tersebut tidak pernah kami keluarkan, media bisa melakukan peliputan atau melakukan kerjasama dengan intansi, asalkan memiliki badan hukum," kata pria yang akrap disapa Stanly ini.

 

Namun, dia berharap bagi media yang belum terverifikasi di persilahkan untuk mempersiapkan dan berbenah untuk memenuhi persyaratan yang ada.

 

"Bagi media yang belum terverifikasi jangan berkecil hati, kita masih memberikan waktu hingga akhir 2018. Ada beberapa pertimbangan yang dilakukan Dewan Pers saat ini, jika medianya memberikan informasi yang baik dan benar, maka untuk apa kita tutup. Terkecuali, medianya udah kecil, tidak terverifikasi lagi lalu beritanya juga tidak benar atau hoax, maka akan kita bredel." terang Stanly.

 

Ditempat yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWO) Jhodi Yudhono, dilansir dari laman independennews mengatakan, apabila masih ada ditemukan intansi membawa-bawa nama Dewan Pers. Bahkan, menjadikanya sebagai alat propaganda melakukan pelarangan media atau wartawan untuk meliput. Maka, media instansi tersebut bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

 

"Instansi yang menjual-jual Dewan Pers, bisa disebut menyebarkan isu yang tidak benar atau berita bohong. Bahkan, hal itu dikatakan hoax, maka bisa dilaporkan ke polisi," ujar wartwan senior kompas tersebut.*

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)