Setelah Blokir Telegram, Website Kemkominfo Diretas

datariau.com
1.910 view
Setelah Blokir Telegram, Website Kemkominfo Diretas

JAKARTA, datariau.com - Situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapat serangan siber pada Sabtu (15/7) sehari setelah mengambil langkah blokir akses Internet terhadap aplikasi pesan Telegram. Kali ini yang menjadi target adalah subdomain pendaftaran sistem elektronik (PSE).

Dari pantauan kumparan.com sekitar pukul 15.00 WIB, subdomain PSE Kemkominfo itu telah diretas dan diubah tampilan halamannya oleh pihak yang tak dikenal. Di sana si peretas menampilkan gambar seseorang dengan gigi bertaring sedang tersenyum jahat, sambil mengangkat jari tengah.

"SOLUSI ITU BLOKIR.. INDONESIA MUNDUR 10 ABAD," demikian teks yang tertulis di baris atas. Setelah itu juga ada keterangan teks: Hacked By Typical Idiot Security. Khunerable - SPEEDY-03 - PYS404 - Mirav - Grac3 - Kerens.id - Wokab0ya - AnoaGhost.

Si peretas juga meninggalkan pesan teks berjalan dengan kata-kata yang tak beraturan, seperti demikian: "Pak Haxor - Lastc0de - Konslet - Jje Incovers - C0p1r3 - Panataran - Admin07 - Antonio HsH - Malaikat Galau - eX-Sh1Ne - Mr.AryeaKoplaxz404 A.K.A T0nzHaxor - Sandy-x207 - Indramyu_Cyber - Deyubi Cyber - g0v3L4 - Taqiyya - Altiiever - Blackshadow - Bagsfreakz - X-gen - Deflectoz - Pr0blemNymouz - Win32Conficker - Om-Jin - Black Style - Katonz - Blankon33 - Brian Kamikaze - Detol_Cyber - FH04ZA - Black Angel - a.M.e - Vicky_Cyber - D-Revo80 - ArRay - ShukoiJetz666 - Septo-404 - K4C3 Undetected - Newbie Kutang - Kay - All Java Defacer And Sanjungan Jiwa Member."

Pada pukul 15.24 WIB, situs tersebut masih menampilkan gambar yang sama dan tampaknya tim teknologi informasi Kemkominfo belum bisa mengatasi masalah.

Pada Jumat siang (14/7), Kemkominfo mengejutkan warga dengan langkahnya memblokir domain name system (DNS) aplikasi pesan Telegram, karena dinilai banyak mengandung konten radikalisme termasuk terorisme, paham kebencian, sampai ajakan atau cara merakit bom. Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, menilai itu semua bertentangan dengan aturan di Indonesia dan membahayakan keamanan negara.

Pemblokiran DNS ini membuat layanan Telegram tak bisa diakses dari situs web atau dari komputer. Tetapi, aplikasi pesan asal Rusia itu masih bisa dibuka dari aplikasi ponsel, baik Android maupun iOS.

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia, apabila Telegram tidak menyiapkan standard operating procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Semuel.

Kemkominfo mengatakan pihaknya telah mengirim sejumlah email permintaan blokir konten ke Telegram. Namun, hal ini dibantah oleh pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov, yang mengklaim tak pernah ada keluhan dari pemerintah Indonesia atas layanan yang mereka sediakan.

Kemkominfo sendiri berencana untuk menggelar jumpa pers pada Senin (17/7) untuk menjelaskan lebih rinci soal pemblokiran terhadap Telegram. Langkah blokir Telegram itu sendiri mendapat reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat, karena menyangkut keamanan nasional dan kebebasan memakai saluran komunikasi.

Sumber
: Kumparan.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)