Praperadilan Kasus BLBI Pagi Ini, KPK Siapkan Ahli Pidana

datariau.com
1.326 view
Praperadilan Kasus BLBI Pagi Ini, KPK Siapkan Ahli Pidana

JAKARTA, datariau.com - Sidang praperadilan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, akan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2017) pagi ini. Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan ahli untuk bersaksi di sidang tersebut.

"Direncanakan akan diajukan satu orang ahli pidana, akan membahas argumentasi pemohon, yang menyatakan kasus yang ditangani ini bersifat nebis in idem karena sudah pernah di-SP3 oleh Kejaksaan Agung," kata Febri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (27/7).

Praperadilan itu dimohonkan oleh Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang kini menjadi tersangka kasus BLBI di KPK.

Syafruddin merasa penetapan tersangka dirinya tak sah karena Kejagung pernah mengusut kasus BLBI, lalu menerbitkan SP3 alias Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Nah, Syafruddin berargumen, kasus BLBI harusnya sifat nebis in idem atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dokumen SP3 sudah kami sampaikan ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa kasus BLBI yang kami tangani berbeda dengan yang diusut Kejagung," kata Febri.

Kejagung mengusut kasus BLBI dan menghentikan pengusutan itu setelah Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para obligor BLBI. Nah, yang diusut KPK adalah dugaan korupsi dalam pemberian SKL tersebut.

"Nebis in idem juga harus dipahami, bukan pada proses penyidikan, tapi setelah penuntutan dilakukan, 'seseorang tidak boleh dituntut lebih dari satu kali'," kata Febri. "Saya kira pengadilan sangat memahami hal tersebut."

Praperadilan kasus BLBI bergulir sejak Selasa (25/7). Rabu kemarin (26/7), KPK telah menyampaikan 117 dokumen. "Dokumen-dokumen itu terdiri dari surat, maupun proses komunikasi antar-institusi, termasuk posisi BPPN pada saat itu, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan Kementerian Keuangan," kata Febri.

"Dokumen kami memastikan KPK melakukan penyidikan berdasarkan minimal 2 alat bukti, sehingga sepatutnya kami berharap praperadilan yang diajukan tersangka ini ditolak hakim," ujar Febri.

KPK mulai menyidik kasus BLBI setelah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka, pada 25 April 2017. Syafruddin diduga korupsi terkait penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang menjadi salah satu obligor BLBI.

Komisi antirasuah menduga kasus BLBI merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun. Maka itu, tim penyidik fokus mengejar pihak-pihak yang diduga menikmati uang hasil korupsi itu.

Editor
: Riki
Sumber
: Kumparan.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query