TEMBILAHAN, datariau.com - Wakil Ketua DPRD Inhil Maryanto sempat mendatangi kediaman seorang wartawan dan memaki serta mengancam karena tidak terima dengan pemberitaan akhirnya minta maaf.
Permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan liputan Kabupaten Indragiri Hilir itu dilakukan pada Rabu (19/10/2016) terkait perbuatan tidak menyenangkannya kepada salah satu wartawan media lokal beberapa waktu lalu.
Permintaan maaf ini disampaikannya dalam pertemuan di ruang Banggar DPRD Inhil yang dipimpin langsung Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam dengan seluruh wartawan yang mengatasnamakan Aliansi Pers Inhil (API) yang merupakan gabungan wartawan dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dan Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI).
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Sekretaris DPRD Inhil Fauzan Hamid dan Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Saya minta maaf kepada seluruh rekan-rekan wartawan, baik cetak, online dan televisi, atas segala ucapan dan sikap saya yang tidak menyenangkan rekan-rekan jurnalis di Kabupaten Inhil," sebutnya.
Maryanto mengakui, terjadi kekhilafan dan kesalahan, baik perkataan maupun perbuatan yang dilakukannya saat menanggapi pemberitaan yang berjudul 'Janji Anggota DPRD Dipertanyakan Warga' yang dimuat pada media Pos Metro Indragiri edisi terbit hari Sabtu (15/10/2016).
"Diharapkan, dengan permohonan maaf ini, maka semua kesalahpahaman yang terjadi dapat diakhiri secara kekeluargaan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran yang berharga dalam rangka membangun kemitraan antara diri saya pribadi, lembaga DPRD dengan dunia pers di Kabupaten Indragiri Hilir," sebutnya.
Pernyataan minta maaf ini juga dibuat secara tertulis dan ditanda-tangani Ketua DPRD Dani M Nursalam dan H Maryanto serta perwakilan organisasi wartawan yang hadir.
Sedangkan Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam menyebutkan, dengan kejadian ini bisa introspeksi dan menjaga hubungan sinergi dewan dengan rekan-rekan wartawan dengan mengedepankan rasa kebersamaan.
"Saya harapkan dengan adanya pertemuan dan penyampaian permohonan maaf ini dapat disikapi dengan baik dan lebih mendekatkan hubungan antara lembaga DPRD dengan wartawan," ujarnya.
Selain itu, dengan adanya solusi permasalahan ini, maka tidak ada aksi boikot terhadap lembaga DPRD, karena harus diakui masyarakat perlu tahu apa yang dilakukan DPRD, melalui publikasi media massa.
Sebelumnya, Maryanto yang dilanda amarah mendatangi rumah salah satu wartawan harian berinisial "S" yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Ancaman dan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh politisi dari PDIP itu terjadi ketika anggota dewan tersebut panik dan tidak terima diberitakan berkaitan dengan protes masyarakat yang menagih janji politiknya saat kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu.
Kemudian Maryanto mendatangi rumah wartawan harian berinisial S. Berbagai kata ancaman keluar dari mulutnya. Aksi tidak terpuji yang dilakukannya tersebut terjadi pada Ahad (16/10/2016). Ironisnya, kemarahan wakil rakyat itu ditunjukkan di keramaian dan menjadi tontonan dari warga sekitar dan anak-anak.
"Beruntung saya yang datang, kalau orang lain gimana," kata Maryanto dengan sindiran ancamannya di hadapan wartawan dan warga sekitar.
Tidak hanya sampai di situ, berbagai cercaan dan ancaman terus diucapkan Maryanto yang pada saat itu datang menggunakan baju batik warna emas. Nada ucapannya semakin tinggi beraksi di rumah wartawan berinisial "S" tersebut.
"Dua orang tuh yang nyari kau malam tadi, tiga kali orang tu nelepon. Gimana ketua, kita ciduk, kujawab, tak usah inikan bukan masalah berat. Aku ini ketua partai, banyak anggota aku di Tembilahan ini," begitu ancaman dari anggota dewan tersebut.
Ketua PWI Kabupaten Inhil Indra Efendi menyayangkan sikap arogansi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Inhil tersebut. Menurutnya, tidak ada satupun yang boleh melakukan intimidasi terhadap insan pers. Sebab, dalam tugas kewartawanan, wartawan dilindungi oleh UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Kalau ada pihak yang keberatan dalam sebuah pemberitaan boleh memberikan hak jawab. Artinya tidak ada seorang pun yang bisa melakukan intimidasi, kriminalisasi dan sebagainya terhadap wartawan," tegas Indra.
Terhadap aksi tersebut, pihaknya dan seluruh awak media baik cetak maupun elektronik sempat berencana melakukan aksi boikot pemberitaan di lingkungan DPRD Kabupaten Inhil, hingga yang bersangkutan melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan.
"Ini (ancaman,red) jelas kemunduran dalam era demokrasi saat ini. Untuk mempererat solidaritas, kami akan memboikot berita DPRD Inhil sampai ada permintaan maaf secara terbuka," cetusnya.
Atas peristiwa ini Maryanto saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengancaman kepada wartawan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa tidak ada klarifikasi terhadap pemberitaan yang ditujukan kepada dirinya.
"Tidak ada saya mengancam. Saya menyayangkan saja dalam pemberitaan tersebut tidak ada konfirmasi. Tapi, permasalahan ini sudah selesai kok," pungkasnya.