Pemilik Mega Proyek Mal dan Apartemen di Simpang SKA Pekanbaru Terancam Sanksi

datariau.com
8.662 view
Pemilik Mega Proyek Mal dan Apartemen di Simpang SKA Pekanbaru Terancam Sanksi
Mega proyek di SImpang SKA Pekanbaru.

PEKANBARU, datariau.com - Pelaksanaan mega proyek yang ada di Simpang SKA Pekanbaru atau Jalan Soekarno Hatta-Jalan Tuanku Tambusai depan Mal SKA, diduga telah merugikan masyarakat. Pihak pengembang terancam disanksi.

"Karena laporan masyarakat tidak digubris, maka kita turun tangan. Kita minta nanti ada perjanjian di atas notaris. Jadi kalau nanti tidak ditepati, maka mereka (owner maupun kotraktor, red) akan kena sanksi, karena merugikan masyarakat," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, Rabu (9/11/2016). Roni mengaku telah menjadwalkan hearing dengan pihak pengembang.

Komisi IV yang membidangi pembangunan ini melihat bahwa proyek tersebut sejak awal sudah ada kejanggalan. Mulai dari penempatannya yang berada di kawasan padat penduduk, hingga kondisi analisis dampak lingkungan lalu lintas, proyek ini sangat mepet dengan persimpangan jalan yang padat lalulintas.

"Dampaknya itu dirasakan 10 rumah mengalami yang saat ini rusak dan kesulitan air bersih. Artinya, ada prosedur yang salah sehingga terjadi dampak lingkungan itu," kata Roni.

Politisi dari Partai Golkar itu membenarkan ada dua efek besar dalam progres pembangunan tersebut. Baik dari sisi negatif maupun positif. "Sekarang ini masyarakat komplain, kalau masyarakat tidak komplen berarti Andal-nya benar. Ini Andal-nya tidak benar," cetusnya.

Jadi untuk Andal itu, lanjut Roni, prosesnya terlebih dahulu dimulai dari Pra-Andal. Sebelum pelaksanaan pekerjaannya, ini harus disosialisasikan. Ada namanya publik hearing. "Ini harus disampaikan dulu ke masyarakat, seharusnya," tambahnya.

Keluhan masyarakat ini, kata Roni, bahwa air sumur yang kering serta banjir di lingkungan pembangunan di waktu curah hujan cukup tinggi dengan intensitas yang tinggi, harusnya sebelum pembangunan, harus ada persetujuan dari masyarakat sekitar.

"Inilah yang disebut Pra-Andal. Selain masyarakat sekitar, Lurah, Camat, dan juga SKPD-SKPD lain harusnya dilibatkan. Sekarang kondisinya tidak pra tapi sudah sedang. Ketentuan Andal ini ada dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup," terangnya.

Menurutnya, Komisi IV DPRD Pekanbaru, sebelumnya sudah melakukan pemanggilan owner pembangunan gedung itu dan kontraktor pelaksanaanya. "Kita sudah undang kemarin, tapi tidak hadir. Baru tahu alasannya, karena Direksi perusahaan itu sedang diluar kota, dan minta di-reschedule lagi. Dan kita agendakan 15 November, minggu ini kita kirim surat panggilannya," tegas Roni.

Dengan hearing itu nanti, komisi IV ingin memberikan kepastian kepada masyarakat yang saat ini mengalami dampaknya. Bahwa dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan ini diminta ditanggung 100 persen oleh owner dan kontraktor.

Penulis
: Irawan
Editor
: Riki
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)