Kelebihan Dana Bimtek DPRD Belum Dikembalikan?

datariau.com
772 view
Kelebihan Dana Bimtek DPRD Belum Dikembalikan?
dok.
Surat bupati Inhu.

RENGAT, datariau.com - Inspektorat Kabupaten Inhu mengaku belum menemukan bukti surat tanda setor (STS) pengembalian kelebihan bayar dana Bimtek pimpinan dan anggota DPRD Inhu tahun anggaran 2015 sebesar Rp 217 juta.

Sekretaris Boike Sitinjak saat dikonfimasi mengatakan, bahwa hingga saat ini bukti STS pengembalian kelebihan bayar Bimtek Pimpinan dan anggota Dewan Inhu tahun 2015 sebesar Rp 217 juta belum ditemukan.

"Inspektorat selaku pembina pengendalian intern dan pemantau akan tindak lanjut, kalau memang rekomendasinya setor tentu arsipnya juga ada," terang Boike Sitinjak, kemarin.

Dengan demikian, saat ditanya berarti Inspektorat Inhu belum terima STS sebagai bukti pengembalian kelebihan bayar dana Bimtek, Boiket menyangkal itu.

"Saya tidak mengatakan itu, tapi yang pasti kami belum melihat bukti STS dari Sekwan," singkat Boike Sitinjak.

Sementara itu, Kadispenda Pemkab Inhu selaku Plt Kepala Inspektorat Arief Fadillah saat dikonfimasi ulang menegaskan deadline waktu (batas waktu) pengembalian kelebihan bayar dari Inspektorat Pemkab Inhu selaku instansi pembinaan memberi waktu paling lama 60 hari.

“Deadline waktu pengembalian hanya 60 hari sejak ditegur," singkat Arief Fadillah.

Kabag Keuangan Pemkab Inhu Ibrahim mengatakan, sejak adanya pemberitan dugaan kelebihan bayar Bimtek mereka sudah bolak-balik buka berkas dan pembukuan, namun memang tidak menemukan STS kelebihan dana Bimtek dari Sekwan.

Anehnya, pernyataan Inspektorat justru bertolak belakang dengan klarifikasi Sekwan H Edi Warman, pekan kemarin.

Sebab dari versi Sekwan, teguran dari BPK Perwakilan Riau dan Bupati Inhu yang ia terima untuk melakukan revisi Perbup Inhu tahun 2015 terkait kelebihan bayar dana Bimtek sudah ia selesaikan ke BPK. "Sudah saya selesaikan," jawab Sekwan H Edi Warman belum lama ini.

Sepeti diketahui sebelumnya, kelebihan bayar dana Bimtek Legislatif menjadi temuan BPK Perwakilan Riau berdasarkan LHP terhadap laporan keuangan sistem pengendalian intern normal bernomor 09./LHP/XVIII.PEK/06/2016 tertanggal 8 Juni 2016 di Sekwan Inhu.

Bahkan kelebihan bayar itu kembali ditegur Bupati Inhu H Yopi Arianto SE, melalui surat bernomor 700/IK-INHU/VI/2016/93 tertanggal 20 Juni 2016 tentang himbauan revisi Perbup nomor 49 tahun 2015 terkait temuan BPK Perwakilan Riau tentang kelebihan bayar dana tahun 2015.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:Bimtek
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)