Kata Sekwan, Uang Bimtek Rp217 Juta yang Terlebih Bayar Tidak Wajib Dikembalikan

datariau.com
1.021 view
Kata Sekwan, Uang Bimtek Rp217 Juta yang Terlebih Bayar Tidak Wajib Dikembalikan
Illustrasi

RENGAT, datariau.com - BPKP Riau telah menemukan adanya kelebihan bayar uang Bimtek Anggota DPRD Inhu sebesar Rp217 juta. Sekwan Inhu menyebut uang sebanyak itu tidak wajib dikembalikan.

"Tidak wajib kembalikan kelebihan Bimtek," kata Sekwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (11/10/2016).

Katanya, hal itu mengacu pada surat Bupati Inhu H Yopi Arianto yang diterima Sekwan bernomor 700/IK-INHU/VI/2016/93 tertanggal 20 Juni 2016, sebagai pengguna anggaran hanya dihimbau merevisi Perbup nomor 49 tahun 2015. Maka menurut Sekwan, uang terlebih bayar itu tidak perlu dikembalikan ke kas daerah.

"Bukan untuk dikembalikan tapi diperintahkan melakukan revisi Perbup," kata Sekwan lagi menerangkan.

Esensi temuan kelebihan bayar dana Bimtek Dewan, terangnya, dikarenakan pembiayaan yang dibayarkan kepada 30 anggota Dewan adalah pembiayaan kegiatan outbond ke Yogyakarta.

"Dan pembiayaan tersebut jauh lebih besar dibanding pembiayaan dana Bimtek," terangnya.

Artinya, anggaran yang disediakan untuk outbon tersebut lebih kecil dari pada yang dibutuhkan.

Namun berbeda dengan pernyataan Plt Kepala Inspektorat Pemkab Inhu Arief Fadillah menjelaskan, pengembalian kelebihan bayar harus disetor ke Kasda paling lama 60 hari sejak ada temuan.

Pasca temuan auditor bulan Juni kemaren, Inspektorat Pemkab Inhu tidak kunjung melihat surat tanda setor (STS) bukti pengembaliannya dana dari Sekwan.

Kabag Keuangan Pemkab Inhu Ibrahim juga mengakui belum ada melihat bukti setoran pengembalian uang bimtekyang terlebih dibayar itu. “Saya tidak melihat adanya pengembalian dana dari Sekwan,” jawab Ibrahim belum lama ini melalui selulernya.

Sepeti diketahui, kelebihan bayar dana Bimtek Legislatif menjadi temuan BPK Perwakilan Riau berdasarkan LHP terhadap laporan keuangan sistem pengendalian intern normal bernomor 09./LHP/XVIII.PEK/06/2016 tertanggal 8 Juni 2016 di Sekwan Inhu. Bahkan kelebihan bayar itu kembali ditegur Bupati Inhu dengan penegasan revisi Perbup nomor 49 tahun 2015.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:Bimtek
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)