Kasus Patrialis Akbar, KPK Sebut OTT Tidak Harus Ada Bukti Uang Saat Penangkapan

datariau.com
5.319 view
Kasus Patrialis Akbar, KPK Sebut OTT Tidak Harus Ada Bukti Uang Saat Penangkapan
Liputan6.com

JAKARTA, datariau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim ada sejumlah bukti kuat terkait kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Meski diakui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Patrialis Akbar KPK tak menemukan bukti berupa uang tunai.

"Jadi perlu dipahami, bahwa operasi tangkap tangan tidak selalu melibatkan atau menemukan uang di lokasi OTT tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip liputan6.com, Senin (30/1/2017).

Dalam OTT yang dilakukan terhadap Patrialis, menurut Febri, sudah berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Terlebih, KPK mengantongi alat bukti penerimaan uang dari Basuki Hariman (BHR) terhadap Patrialis Akbar.

"Karena indikasi penerimaan sebenarnya sudah terjadi sebelumnya, sekitar US$ 20 ribu, jadi sebelum Januari (2017) ini sudah ada indikasi penerimaan yang diterima Kakim MK, PAK ini," jelas Febri.

Febri pun membeberkan beberapa bukti yang ditemukan penyidik KPK sehingga langsung menjadikan Patrialis Akbar dan Basuki sebagai tersangka.

"Barang bukti yang kita amankan ada tiga, pertama dokumen keuangan perusahaan itu tercatat uang keluar dari perusahaan, kode-kode tertentu dan pihak-pihak tertentu. Kedua ada voucher penukaran mata uang asing, dan ketiga draf putusan MK," ungkap Febri.

Editor
: Adi
Tag:OTT
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)