Kasus Dugaan Suap WTP di BPK, KPK Tetapkan 4 Tersangka, Ini Datanya..

Datariau.com
1.922 view
Kasus Dugaan Suap WTP di BPK, KPK Tetapkan 4 Tersangka, Ini Datanya..
Sindonews.com
Penyidik KPK memamerkan uang Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan USD3.000 hasil sitaan dari OTT pejabat BPK dan Kemendes PDTT di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

JAKARTA, datariau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan e‎mpat orang tersangka. Mereka terkait kasus dugaan suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2016.

Empat tersangka itu adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDT dan Transmigrasi Sugito (SUG) dan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli (ALS). Tersangka lainnya adalah pejabat eselon I BPK R‎ochmadi Saptogiri (RS) dan Pejabat eselon III Kemendes PDT dan Transmigrasi Jarot Budi Prabowo (JBP).

"Kami menetapkan empat orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (27/5/2017), dikutip Sindonews.com.

Empat orang tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 26 Mei 2017 kemarin. SUG dan JBP disangkakan memberikan suap kepada ALS dan RS.

SUG dan JBP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara RS dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor
: Adi
Sumber
: Sindonews.com
Tag:BpkOTT
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)