Kantongi Izin Kadaluarsa, Lucky Supermarket di Mal Pekanbaru Dipertanyakan

datariau.com
2.116 view
Kantongi Izin Kadaluarsa, Lucky Supermarket di Mal Pekanbaru Dipertanyakan
Dok.
Lucky Supermarket di Mal Pekanbaru.

 

PEKANBARU, datariau.com - Keberanian investor tidak mematuhi aturan yang ada di Kota Pekanbaru sudah dinilai keterlaluan. Seperti Lucky Supermarket yang ada di Mal Pekanbaru, ternyata hanya mengantongi izin yang sudah habis masa berlakunya.

 

Lucky Supermarket yang berada di lantai dasar Mal Pekanbaru diketahui sudah 2 tahun tidak melakukan perpanjangan izin alias sudah mati sejak 2014.

 

Dari data yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, pengelola tidak melakukan perpanjangan izin. Sudah 2 tahun lamanya perizinan kadaluarsa dan baru diketahui dari sidak yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

 

"Mereka (Lucky Supermarket, red) sudah punya izin HO, SIUP memang, ada tapi belum diperpanjang," kata Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, kemarin.

 

Ingot mengatakan, Satpol PP Kota Pekanbaru sudah melakukan teguran kepada pihak pengelola Lucky Supermarket. Toko sempat ditutup selama satu hari dan diminta melakukan pengurusan perpanjangan izin melalui BPT Kota Pekanbaru.

 

"Mereka janji akan mengajukan perpanjangan izinnya Selasa ini, karena Senin kemarin dipanggil Satpol PP," ucap Ingot, Selasa lalu.

 

Melihat banyaknya usaha dagang yang izinnya telah kadaluarsa, Pemko Pekanbaru jelas kecolongan, pihaknya berjanji tidak akan tinggal diam dan terus melakukan pemantauan dan informasi yang diterima dari masyarakat.

 

"Ada beberapa tempat lagi yang mau kita sidak. Artinya, semua toko modern yang ada di Pekanbaru ini kita minta segera mengurus izin, kalau tidak akan kita sanksi," tegasnya.

 

Sementara itu, pengamat pemerintahan, Zaini Ali dari Universitas Islam Riau mengatakan, adanya usaha dagang yang berbentuk supermaket di kota Pekanbaru perlu dilakukan evaluasi kembali masalah perizinannya. 

 

Adanya temuan oleh pihak Disperindag dan DPRD Kota Pekanbaru serta Satpol PP ini salah satu bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas terkait, termasuk fungsi kontrol DPRD Kota Pekanbaru sendiri yang dianggap lalai.

 

"Apalagi pihak Legislatif dan Eksekutif sudah sama-sama menyetujui tentang peraturan perizinan usaha dagang yakni Perda Nomor 9 Tahun 2014," ujar Zaini Ali.

 

Dengan ditemukannya izin yang usah kadarluarsa selama 2 tahun dari usaha dagang supermarket Lucky, tentu hal ini sudah melanggar Perda.

 

"Usah kan 2 tahun, 2 atau 3 hari saja tidak diperpanjang (izinnya) sudah melanggar  peraturan pemerintah yang sanksinya harus membayar denda," ungkap Zaini Ali, Kamis, kemarin.

 

"Ada banyak dugaan kita kenapa hal ini terjadi, seperti adanya temuan izin HO dan SIUP yang mati yang dimiliki oleh pengusaha supermarket, seperti ada dugaan pembiaran dengan sengaja, uang diterima tetapi izin tidak diurus. Atau memang ada dugaan pihak terkait yang memiliki fungsi pengawasan dan penegak Perda sudah ada permainan dengan pihak pengusaha. Hal ini bisa juga terjadi," ungkap Zaini Ali memprediksi.

 

Seharusnya, lanjut Zaini, kinerja pemerintah dalam pemberian izin kepada pengusaha yang ingin membuka usaha harus dipermudah. Karena selama ini yang dikeluhkan pengusaha, banyak aturan dan syarat yang menyulitkan para pengusaha untuk mengurus izin. Maka, dengan banyak liku-liku pengurusan izin, hal inilah yang membuat pengusaha menjadi takut dan tidak mau mengurus izin.

 

"Namun sebaliknya, pihak pengusaha seharusnya juga beritikad baik dan mematuhi peraturan pemerintah, jangan seenaknya saja membuka usaha dengan mencari keuntungan mengambil uang rakyat melalui dagangannya tetapi pemerintah dan masyarakat dirugikan," ungkap Zaini Ali.

 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD kota Pekanbaru Tengku Azwendy Fadjri mengatakan, memang pihaknya tidak akan tinggal diam dalam memantau kondisi yang terjadi di lapangan. maka dari itu, beberapa waktu lalu pihaknya kemudian bersama Pemko Pekanbaru melakukankunjungan lapangan memantau secara langsung kondisi supermarket yang diduga tidak memiliki izin.

 

"Dengan temuan tersebut, kita meminta kepada pengusaha khususnya pemilik Lucky Supermarket untuk mengurus kembali izin yang sudah mati tersebut. Kalau membandel juga maka kita minta dinas terkait untuk menutup usaha supermarket tersebut," tegas Azwendi.

 

Namun, Azwendi melihat dan menilai bahwa yang lemah adalah pihak SKPD terkait dalam melakukan pemantauan. "Makanya kita minta dinas terkait untuk terus melakukan pengawasan terhadap usaha dagang khususnya semua supermarket di kota Pekanbaru ini," pungkas Azwendy.

Penulis
: Myus
Editor
: Riki
Tag:Izin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)