Jika Dalam 2 Hari Ini Reklame Rokok di RTH Pasir Penyu Tidak Ditertibkan, DPRD Akan Panggil Hearing Camat

datariau.com
1.415 view
Jika Dalam 2 Hari Ini Reklame Rokok di RTH Pasir Penyu Tidak Ditertibkan, DPRD Akan Panggil Hearing Camat
Heri
Reklame rokok yang berdiri di RTH.

 

RENGAT, datariau.com - Reklame rokok yang berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu dinilai menyelahi aturan, namun belum ditertibkan.

 

Untuk itu, DPRD Inhu akan mewacanakan pemanggilan terhadap instansi terkait yakni lurah, camat, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) dan Satpol PP untuk hearing jika dalam 2x24 jam atau 2 hari ini reklame rokok itu masih berdiri.

 

Terkait hal ini, mantan Lurah Tanah Merah Armayulis AR SSos saat dikonfirmasi datariau.com di kantin Kantor Camat Pasir Penyu mengatakan bahwa keberadaan reklame rokok itu bukan atas persetujuannya.

 

"Saya tidak memberikan rekom untuk pemasangan reklame iklan rokok di RTH di masa masih menjabat lurah," bantah Armayulis mengawali keterangannya kepada Datariau.com.

 

Dijelaskan Armayulis, saat itu memang sempat dirinya memberikan rekom pemasangan reklame iklan rokok, namun rekom itu ditolak oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD PPT) Inhu karena iklan yang akan dipasang itu di lokasi umum seperti RTH tidak dibolehkan.

 

"Maka rekom yang saya berikan kepada pihak rokok "Meraton" tidak jadi," singkat mantan lurah tersebut.

 

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Pasir Penyu Said Hasan saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, reklame rokok itu miliki izin dan membayar pajak.

 

Saat disinggung mengenai rekom, dia membenarkan bahwa awalnya rekom reklame iklan rokok meraton itu dari Kelurahan Tanah Merah, karena tidak dapat izin dari BPMD PPT terus mereka mengurus rekom di Kelurahan Kembang Harum.

 

"Waktu pengurusan izin belum ada keluar peraturan tentang tidak boleh melakukan pemasangan iklan rokok di sarana umum seperti RTH, setelah dipasang iklan rokok tersebut baru keluar peraturan baru," sebut Said Hasan.

 

"Izin mereka hanya 1 tahun, setelah habis izin mereka tidak kita sambung lagi, waktu izin mereka berakhir pada bulan Juni," singkatnya.

 

Menyikapi hal ini, Wakil II DPRD Inhu Adila Ansori mengataan, apapun alasannya, pihaknya minta instansi terkait seperti pihak Kelurahan, Kecamatan, BPMD PPT dan Satpol PP harus bongkar reklame iklan rokok yang berada di RTH dalam waktu 2 x 24 jam mulai hari ini.

 

"Kalau tidak juga dibongkar dalam waktu yang sudah ditentukan, saya akan segera panggil pihak-pihak terkait untuk di-hering. Kita minta Bupati Inhu kedapannya mengangkat para pejabat yang tahu peraturan dan bukan asal angkat pejabat saja," tegasnya.

 

Tag:reklame
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)