Ini Kata DPRD Rohil Terkait Penggusuran Warung Remang di Perbatasan Sumut

datariau.com
2.071 view
Ini Kata DPRD Rohil Terkait Penggusuran Warung Remang di Perbatasan Sumut
Samsul
Proses merobohkan warung remang-remang oleh alat berat.

BAGANBATU, datariau.com - Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir H Bachid Madjid alias H Akip mengatakan, bahwa dirinya sangat berat untuk mengomentari kejadian penggusuran warung remang dan warung liar di perbatasan Riau-Sumut yang dilakukan oleh Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Bagan Sinembah beberapa hari yang lalau dengan menggunakan alat berat.

 

"Sebenarnya berat kita mengomentarinya, di satu sisi rakyat kita, karena bumi, air, langit termasuk alam terkandung dalam ini pada tingkatan tinggi dikuasai bentuk Negara dianugerahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya. Mereka itu rakyat, namun disitu ada kepentingan lebih besar lagi. Terutama sekali kepentingan di belakang warung remang dan rumah liar itu HGU PTP dan dilindungi oleh Negara," ungkap Anggota DPRD Rohil Dapil Kecamatan Bagan Sinembah dari PPP H Akib saat dikonfirmasi di kediamanya, Jumat (24/8/2017).

 

Lanjut H Akib, di depan ini tanah milik jalan atau daerah milik jalan (DMJ) sampai kapanpun tak bisa digunakan untuk bangunan oleh siapapun.

 

"Kemaren (Jumat-red) kita berunding  sama Upika dan Anggota DPRD Rohil dari sampai pagi hingga mau sholat Jumat membahasnya. Namun, belum ada keputusan dan akan dilanjutkan Senin depan jika tidak ada aral melintang," katanya.

 

Dalam hal ini lanjut Akib, dirinya menyarankan agar korban penggusuran itu direlokasikan di suatu tempat.

 

"Saya menilai orang ini harus direlokasi, jika mau berjualan di pingir jalan jangan disitu tapi berikan gerobaknya. Seperti gerobak sorong, jam berapa sampai jam berapa dia berjualan," saranya.

 

Sesuai penututan camat kepada H Akib mengatakan bisa berjualan di jalan itu dari jam 4 sore sampai pagi, cuma siang itu tidak boleh dipakai karena itu harus dibebaskan seperti di kota.

 

"Contoh di Kota Rantau Perapat itukan malam penuh berjualan, siangnya tidak boleh ada lagi, maunya kita di Baganbatu seperti itu juga dan indah dipandang mata," katanya.

 

"Terkait untuk rumah liar memang tidak ada izin, di pingir jalan itu tidak ada camat maupun desa yang berani keluarkan izin," kata Anggota DPRD Rohil ini.

 

"Jika mereka mengatakan berhak tinggal dimana itu betul, namun ada yang mengatur, seperti di pingir jalan umum itukan bukanlah hak mereka, itu adalah hak jalan dan masih ada kepentingan yang lebih berhak lagi," tegasnya.

 

Jika diizinkan bangunan di pingir jalan itu, lanjutnya, keamanan bisa terganggu, motor jalan lintas lari 80 hingga seratus, sementara rumah itu dibangun sekitar dua dan tiga meter dari jalan aspal.

 

"Mana tau kencang mobil dan tertabrakan rumah mereka siapa mau dituntut nantinya. Yang jelas membangun di pingir jalan udah melanggar peraturan," ujarnya.

 

Tak hanya itu, tambah Akib, menurut keterangan dari  Kapolsek Bagansinembah di wilayah perbatasan bolak balik terdapat shabu ketangkap di rumah liar dan warung remang itu. "Boleh tanyakan kepada kapolsek nanti, bahwa sana bolak balik ditemukan shabu. Jadi kita bukan mengusir begitu saja tidak, bahwasanya itu adalah pintu gerbang sering dijadikan tempat maksiat dan peredaran narkoba," katanya.

 

Sedangkan pengusuran warung remang di perbatasan Riau-Sumut menurut camat ia sudah pamitan sama Bupati Rohil dan kepada sejumlah Anggota DPRD Rohil, disetujui dan bahkan mendukung.

 

"Jadi jangan diartikan kami mengusir orang 150 KK ini tidak beralasan, kami itu menggusur itu membersihkan supaya pintu gerbang bersih dari tempat maksiat dan peredaran narkoba," katanya menirukan pernyataan Camat Bagansinembah.

Penulis
: Samsul
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)