Ini Ancaman Serius Bagi PNS yang Bolos Tanggal 2 Januari 2018

datariau.com
2.129 view
Ini Ancaman Serius Bagi PNS yang Bolos Tanggal 2 Januari 2018
Ilustrasi.

JAKARTA, datariau.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyatakan tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan hari libur bersama dari pemerintah. Karena itu, seluruh aparatur sipil negara harus kembali masuk kerja seperti biasa.

 

Bagi yang melanggar, Asman mengatakan ada sanksi yang bisa dijatuhkan bagi ASN. "Sanksi itu, bisa berupa peringatan tertulis, pengurangan tunjangan kinerja, bahkan penurunan pangkat," ujar Asman di kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta pada Kamis, 28 Desember 2017.

 

Asman mengatakan libur resmi untuk perayaan Tahun Baru dari pemerintah hanya pada tanggal 1 Januari 2018. Pada esok harinya, kata dia, ASN sudah harus bekerja seperti biasa. "Jadi kami berharap ke seluruh ASN ikutilah aturan yang telah disepakati," kata dia.

 

Asman mengatakan aturan mengenai tanggal masuk pegawai pada 2 Januari 2018 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian. Yakni, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, serta Kemenpan RB. "Ini berlaku seperti tahun-tahun yang lalu, jadi bukan libur bersama yg tanggal 2 Januari itu," kata dia.

 

Selanjutnya, Asman menuturkan pejabat pembina pegawai harus mengawasi dengan ketat para ASN pada hari masuk kerja pertama nanti. Hal ini, kata dia, demi penerapan sistem kedisiplinan yang profesional untuk ASN. "Mulai dari gubernur, walikota, termasuk kementerian harus diawasi," ujarnya.

Editor
: Angga
Sumber
: Tempo.co
Tag:liburPNS
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)