Fraksi Gerindra: Aturan Dibolehkannya Ormas Warga Asing Berdiri di Indonesia Ancam Kedaulatan NKRI

datariau.com
819 view
Fraksi Gerindra: Aturan Dibolehkannya Ormas Warga Asing Berdiri di Indonesia Ancam Kedaulatan NKRI
beritaislam24h.net
Salah satu ormas warga negara asing berdiri di Indonesia.

JAKARTA, datariau.com - Fraksi Partai Gerindra meminta ‎Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) dicabut.‎ Pasalnya, keberadaan ormas asing dianggap mengancam kedaulatan NKRI.

"Cabut PP dulu karena itu adalah turunan dari undang-undang (UU) yang memang merupakan penterjemahan dari pasal-pasal yang ada," kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR, Ahmad Muzani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Menurut Ahmad Muzani, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas memungkinkan ormas asing berkegiatan di Indonesia. "Meskipun menurut undang-undang, salah satu harus orang Indonesia apakah itu ketua, sekretaris atau bendahara," ucapnya.

Namun dia berpendapat, merevisi UU tentang Ormas tidak cukup. "‎Karena itu PP harus dicabut, kalau pemerintah mau menerbitkan PP harus lebih ketat," tegas anggota Komisi I DPR ini.

‎Sekadar informasi, dalam PP itu disebutkan, ormas yang didirikan oleh WNA dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Ormas sebagaimana dimaksud terdiri atas, badan hukum yayasan asing atau sebutan lain.

Kemudian badan hukum yayasan yang didirikan oleh WNA atau WNA bersama warga negara Indonesia atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.‎ PP itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada‎ 2 Desember 2016.

‎Adapun pertimbangannya, bahwa ormas yang didirikan oleh WNA di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh, dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah memandang perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum, serta tata cara pengenaan sanksi bagi ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain.

Editor
: Riki
Sumber
: Sindonews.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)