Dewan Sayangkan Lahan Desa Dikuasai Mantan Kades

datariau.com
1.134 view
Dewan Sayangkan Lahan Desa Dikuasai Mantan Kades
foto: heri
Anggota DPRD Inhu, Eber Lubis.

RENGAT, datariau.com - Informasi adanya oknum mantan Kades di Kecamatan Lirik yang diduga menguasai lahan milik desa disesalkan Anggota DPRD Kabupaten Inhu.

"Apapun alasnya, mana bisa tanah desa atau tanah negara dibuatkan surat atas nama pribadi. Ini sudah jelas menyalahi aturan," sebut Anggota DPRD Inhu, Eber Lubis kepada Datariau.com, Jumat (5/8/2016).

Dijelaskan Eber, sebelum permasalahan ini sampai ke pihak berwajib, lebih baik mantan kades yang diduga telah menyuratkan sebidang tanah desa tersebut atas nama pribadi, agar secepatnya kembalikan tanah desa itu ke desa.

"Menguasai tanah desa menjadi milik pribadi ini ada hukum pidananya, jadi sebelum permasalahan ini melebar luas, saran saya lebih baik mantan kades segera kembalikan tanah itu" ujarnya.

"Sesuai isi surat pernyataan nomor 149 ini jelas sekali bawah mantan kades dengan sengaja telah mengkuasai tanah desa menjadi milik pribadinya," pungkas Eber sambil melihat surat pernyataan mantan kades tentang surat tanah desa dibuatkan atas nama pribadi.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)