DPRD Sayangkan Pemko Pekanbaru Juga Potong Gaji THL Pemadam Kebakaran

datariau.com
1.146 view
DPRD Sayangkan Pemko Pekanbaru Juga Potong Gaji THL Pemadam Kebakaran
dok.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM.

PEKANBARU, datariau.com - Dengan beban kerja yang sangat berat dan berbahaya, ternyata tidak dipertimbangkan Pemko Pekanbaru kepada para THL Pemadam Kebakaran dengan tetap memotong gaji mereka. Hal ini sangat disayangkan kalangan legislatif.

"Kalau THL lain mogok kerja masih bisa cari yang lain, kalau THL Damkar yang mogok siapa yang bisa gantikan mereka?" kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM, kemarin.

Politisi PAN ini mengaku telah mendapatkan laporan lisan dari Tenaga Harian Lepas (THL) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru tentang gaji yang diterima di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan masuk dalam daftar pemotongan seperti THL lainnya.

"Mengingat saat ini petugas Damkar di lapangan adalah tenaga kontrak dan tidak semua masuk dalam golongan PNS, harusnya THL Damkar diberikan tunjangan resiko kerja. Sebab, mereka bekerja atas dasar kemanusiaan. Kalau gaji mereka dari Rp2,1 juta menjadi Rp1,5 juta, ini harus dipertimbangkan. Pemadam kebakaran bekerja tanpa mengenal waktu," pintanya.

Menurutnya, ketika terjadi kebakaran petugas Damkar bertaruh nyawa dengan dihadapi resiko yang cukup tinggi. Harusnya, kata Nofrizal, THL inilah yang harus dilindungi dan diberikan prioritas agar pelayanan tetap prima.

"Harusnya mereka dilindungi. Untuk saat ini petugas Damkar dan bencana alam sangat urgent. Diberikan prioritas. Sangat beresiko pekerjaannya. Jangan tunjangan kecelakaan THL ini tidak diberikan," ingatnya.

Banyaknya protes dari THL ditambah dengan mundurnya THL akibat kebijakan Pemko Pekanbaru melakukan pemotongan dengan alasan rasionalisasi, menurut Nofrizal perlu dicermati lagi dan dilakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan di setiap satuan kerja.

"Jangan banyak THL dari pada PNS. Status mereka sekarang tidak jelas, apakah buruh atau tenaga kontrak pemerintah. Mereka dibutuhkan atau tidak, kalau dibutuhkan prioritaskan. Kalau THL cuma penuhkan tanda tangan saja, baiknya dievaluasi saja," pungkasnya.

Penulis
: Riki
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)