DPRD Sayangkan Kebijakan RS Sansani Pekanbaru Terkait BPJS

datariau.com
8.897 view
DPRD Sayangkan Kebijakan RS Sansani Pekanbaru Terkait BPJS
Int.
ILUSTRASI.

PEKANBARU, datariau.com - Kebijakan Rumah Sakit Sansani yang beralamat di Jl Soekarno-Hatta Pekanbaru disayangkan wakil rakyat di DPRD Kota Pekanbaru. Dimana, pasien hanya bisa menggunakan BPJS jika rawat inap.

"Rumah sakit ini pakai peraturan apa ini. Kok diharuskan rawat inap. Ini sangat memalukan, rumah sakit buat kebijakan yang notabene-nya hanya kejar profit. Sudah jelas kita pernah tegaskan saat hearing di DPRD, kok rumah sakit semena-mena saja," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri, Ahad (23/7/2017).

Dikatakan Politisi Partai Demokrat ini, dia memang mendapatkan laporan dari masyarakat pada Jumat kemarin, terkait penggunaan BPJS Kesehatan di rumah sakit Sansani, pasien diharuskan menjalani rawat inap jika ingin mendapatkan perawatan menggunakan BPJS.

Meski sakitnya tergolong status emergency dan pasien tidak mau rawat inap, namun pihak rumah sakit tetap bersikeras tidak bisa pakai BPJS Kesehatan jika hanya rawat jalan. Akhirnya, pasien terpaksa berobat menggunakan jalur umum (bayar cash langsung).

Menurut Aidil, kebijakan Rumah Sakit Sansani tersebut harus dievaluasi oleh Dinas Kesehatan dan pihak BPJS. Sebab, sangat merugikan masyarakat. Jika membandel, pihaknya menyarankan agar Diskes mencabut izin rumah sakit tersebut.

"Dari sekarang kita tegaskan, pasien BPJS itu harus prioritas. Rumah sakit jangan buat aturan sendiri. Kita negara hukum, aturannya sudah ada. Harusnya rumah sakit seperti ini diberi sanksi keras," sarannya.

Kedepan, Komisi III meminta Diskes serius mengevaluasi rumah sakit yang masih enggan melayani pasien BPJS Kesehatan ini. "Masalah ini akan kita bawa nanti ke rapat komisi. Kita inginkan semua rumah sakit menangani pasien BPJS sebagaimana layaknya menangani pasien umum. Jika itu-itu saja rumah sakit yang bandel, kita rekomendasikan ditutup," tegasnya lagi.

Sementara itu, dokter jaga Rumah Sakit Sansani Pekanbaru dr Tomy mengaku, pasien yang bisa menggunakan layanan BPJS harus rawat inap. Jika tidak, maka masuk kategori pasien umum. "Kalau rawat inap, baru bisa gunakan BPJS," ujarnya singkat.

Editor
: Agusri
Sumber
: Tribunpekanbaru.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)