DPRD Pekanbaru Dukung Sanksi Buang Sampah Sembarangan Segera Diterapkan

datariau.com
2.025 view
DPRD Pekanbaru Dukung Sanksi Buang Sampah Sembarangan Segera Diterapkan

PEKANBARU, datariau.com - Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dalam rangka penerapan sanksi buang sampah sembarangan kepada masyarakat, didukung pimpinan DPRD Pekanbaru.

Legislator menegaskan, penerapan sanksi tersebut dilakukan harus seiring dengan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

"Sudah pasti kita dukung. Apalagi untuk kebaikan kita bersama. Tapi harus bersama-sama kita mendorong ini, sehingga tidak menimbulkan riak negatif di tengah masyarakat," sebut Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE, Kamis (3/8/2017).

Dijelaskan politisi PDIP ini, untuk kebersihan Kota Pekanbaru, Pemko harus menegakkan aturan yang sudah ada. Sesuai Perda No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah kota Pekanbaru, sudah dijelaskan sanksi masing-masing bagi yang melanggarnya.

Dimana di dalamnya diterangkan, untuk perseorangan dan perusahaan, jika membuang sampah sembarang didenda Rp 15 juta, sesuai Bab X Pasal 71. Untuk sampah di kawasan pasar, kawasan industri dan pemukiman, akan didenda Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, plus kurungan 6 bulan hingga satu tahun.

"Tapi itu tadi, harus sesuai juga kewajiban pemerintah. Sanksi diterapkan, namun pelayanan juga harus dimaksimalkan. Pemerintah jangan hanya menang sendiri saja. Libatkan juga RT dan RW tentang persoalan ini," sarannya.

Kepada masyarakat, Jhon Romi juga meminta, karena pengangkutan sampah di area pemukiman sudah ada, maka sampah rumah tangga masyarakat jangan dibuang lagi di tepian jalan umum. Tapi cukup di sekitar perumahan saja, karena sudah ada petugas yang mengangkutnya.

Lagi pula, khusus di jalan-jalan protokol, tidak bagus dipandang mata kalau ada TPS. "Mari sama-sama kita ciptakan kebersihan di kota kita ini," pungkasnya.

Editor
: Riki
Sumber
: Tribunpekanbaru.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)