DPRD Minta Pemko Pekanbaru Razia Usaha Penangkaran Burung Walet

datariau.com
1.362 view
DPRD Minta Pemko Pekanbaru Razia Usaha Penangkaran Burung Walet
Ilustrasi.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Fathulla dari Fraksi Gerindra meminta Pemko Pekanbaru melalui dinas terkait untuk bisa menertibkan usaha burung walet yang sudah meresahkan masyarakat. Karena jumlahnya menjamur namun selama ini diketahui tidak ada memberikan PAD.

"Sudah ada masyarakat yang mengeluhkan kepada saya tentang keberadaan usaha sarang burung walet ini, terutama bunyi kaset burung walet yang menganggu rasa kenyamanan masyarakat siang dan malam. Keresahan masyarakat ini saya terima disaat saya melaksanakan reses di RT 04 RW O4 Kelurahan Pesisir Jalan Sultan Syarif Kasim kemarin," kata Fathullah, Jumat (26/8/2016).

"Usahkan masyarakat, saya sendiri saja waktu berada di sekitar area usaha burung walet tersebut merasa tidak nyaman dengan bunyi ribut suara kaset burung walet tersebut. Apalagi masyarakat yang sudah lama tinggal di sekitar usaha burung walet ini," ujar Fathullah lagi.

Belum lagi, ujarnya, dampak buruk lainnya atas keberadaan penangkaran burung walet di lingkungan masyarakat ini, seperti penyakit flu burung yang nantinya bisa diderita oleh masyarakat sekitarnya. Dan belum lagi tahi burung walet yang membuat kotor atap rumah masyarakat sekitarnya.

"Memang kita lihat keberadaan sarang burung walet di ruko-ruko, khususnya di pemungkiman masyarakat perlu ditinjau ulang lagi oleh Pemko Pekanbaru. Seharusnya keberadaan usaha burung walet tidak boleh di dekat pemungkiman masyarakat. Selain menimbulkan penyakit juga menimbulkan rasa ketidakkenyamanan masyarakat dengan bunyi kaset burung walet siang dan malam," ujar Fathulla.

Selain keberadaan usaha burung walet meresahkan masyarakat, pajak walet juga tidak bisa memberikan pendapatan yang maksimal kepada pemerintah kota Pekanbaru. "Aneh saja, usaha burung walet begitu menjamur di kota Pekanbaru ini, tetapi kenapa penerimaan pajaknya kecil bahkan pernah nihil, kan aneh. Padahal usaha walet ini sudah ada Perdanya, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet. Jadi, kalau kita lihat, nilai wajib pajak yang diterima oleh Dispenda kota Pekanbaru tidak sesuai dengan jumlah usaha walet yang menjamur sekarang ini," terang Fathulla lagi.

Untuk itu, Fathulla menyarankan, Pemko Pekanbaru perlu membentuk tim terpadu untuk mengecek izin usaha burung walet dan termasuk mengecek apakah sudah membayar pajak atau tidak. "Kalau ada terbukti usaha burung walet tersebut tidak membayar pajak, maka lebih baik usaha burung walet tersebut ditutup saja," pungkas Fathulla.

Penulis
: Riki
Editor
: Zardi
Tag:Walet
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)